Cek Cok Antar Grup Ronda Sahur, Pemuda Asal Panggul Trenggalek Serang Lawan Dengan Kentongan

oleh
oleh
Terlibat cek cok saat ronda sahur, Pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya meringkuk di sel penjara. Saat melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kentongan yang terbuat dari bambu untuk memukul korban. Akibat kejadian ini korban mengalami luka luka hingga berdarah.
Terlibat cek cok saat ronda sahur, Pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya meringkuk di sel penjara. Saat melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kentongan yang terbuat dari bambu untuk memukul korban. Akibat kejadian ini korban mengalami luka luka hingga berdarah.

TRENGGALEK, bioztv.id – Terlibat cek cok saat ronda sahur, Pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya meringkuk di sel penjara. Saat melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kentongan yang terbuat dari bambu untuk memukul korban. Akibat kejadian ini korban mengalami luka luka hingga berdarah.

Bentrok antar grup ronda sahur di Kecamatan panggul in diketahui terjadi pada 20 April kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. KEjadian ini berawal saat korban Andik Kurniawan, pemuda 36 Tahun asal Desa Kertosono, Kecamatan Panggul sedang ronda menggunakan kendaraan PIck-up. Kemudian dtengah perjalanan ada pemotor yang menyalip dengan cara memepet dan memotong, hingga sopir Pickup terkejut dan oling. Pemotor tersebut adalah FEBRI dan HARIS yang merupakan adik dan sudara dari pelaku penganiayaan FK alias Bendol.

Kapolres Trenggalek, AKBP.Doni Satria Sembiring menyampaikan, Saat mengetahui keberadaan Febri dan Haris, kemudian korban dan grup rondanya menghampiri kedua pemuda tersebut hingga akhirnya terjadi bentrok dan tersangka FK alias Bandol berusaha membela adiknya dan memukul korban menggunakan kentongan,  Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian dahi hingga berdarah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa kentongan, Jaket, kaos, masker, dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek. Akibat perbuatannya ini, pelaku juga dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara

Views: 0