TRENGGALEK, bioztv.id – Dibahas sejak tahun 2020. Nasib perubahan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek masih terganjal ijin tambang emas. Sehingga ranperda itu masih nyantol di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Akibatnya, perencanaan pembangunan harus mengacu pada RTRW lama.
Menurut keterangan kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Trenggalek, Untuk perkembangan rencana perubahan RTRW Trenggalek saat ini masih nyantor di Pemprov jatim. Pasalnya, ranperda ini harus dilakukan verifikasi oleh pemprov. Sementara itu sampai saat ini juga belum ada perkembangan. Sehingga untuk finalisasi ranperda RTRW ditingkat kabupaten juga tidak bisa dilakukan. Proses ini dinilai juga berkaitan erat dengan sudah adanya ijin tambang emas yang sudah terbit.
Lebih lanjut Kepala Bappeda Litbang Trenggalek, Ratna Sulistyowati, menyampaikan, mentoknya perubahan RTRW saat ini ada di pemprov Jatim. Terlebih saat ini pihaknya juga belum mengetahui secara pasti arah RTRW Pemprov.
Terkait hal ini, Bupati Trenggalek juga pernah menyampaikan ke pemerhati lingkungan, agar turut membantu. Artinya, jangan sampai RTRW Provinsi menempatkan wilayah selatan sebagai daerah tambang. Jika itu terjadi, maka Trenggalek juga kena. Terlebih, saat ini PT.SMN sudah memiliki ijin penambangan. Berarti mereka akan segera beregerak lakukan penambangan. Hal ini menjadi salah satu poin yang diperjuangkan pemkab Trenggalek agar ijin tambang itu dicabut.
Sekedar diketahui bahwa, ijin luasan tambang emas di kabupaten Trenggalek yang sudah dikoantongi PT.SMN itu mencapai 12.800 Hektare. Lokasinya tersebar di 9 Kecamatan. Jika itu terjadi, maka wilayah Trenggalek akan rusak habis menjadi tambang. Sehingga pemkab Trenggalek menolak keberadaan ijin tambang tersebut. Terkait hal ini, pemerintah daerah masih terus lakukan lobi lobi ditingkat provinsi hingga pusat agar ijin tersebut dicabut.
Views: 111
















