TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok pesta sabu didalam rutan kelas 2B Trenggalek, belasan narapidana (Napi) digrebek petugas, Dari hasil penggrebekan ini petugas juga mengamankan 14 Napi Narkoba, beberapa unit HP dan beberapa barang bukti lain berupa sabu, lengkap dengan alat hisapnya.
Penggrebekan belasan Napi Pesta Sabu didalam rutan ini diketahui terjadi pada 8 Januari Kemarin sekitar pukul 02.00 dini hari, berawal dari informasi masyarakat, kemudian jajaran Satreskoba Polres Trenggalek bekerjasama dengan pihak rutan melakukan penggerebekan di blok narkoba kamar No.10 Rutan Kelas II B Trenggalek, dan memergoki 14 Napi sedang pesta sabu.
Menanggapi pengerebekan ini, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa sabu yang digunakan untuk pesta tersebut adalah milik dua orang napi inisial H dan R. Sementara 12 napi lain yang ikut pesta sabu merupakan sebagai pemakai.
Calvijn juga menambahkan, untuk mengetahui siapa pemasok dan dari mana asal sabu, Saat ini pihaknya juga masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Views: 2

















