Kesbangpol Trenggalek, “Kinerja Ormas Dilarang Melebihi Wewenang Aparat”

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepala kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Trenggalek himbau agar kinerja organisasi masyarakat (Ormas) tidak melebihi wewenang aparat. Seperti halnya memaksa meminta SPJ, menyidik, dan beberapa hal lain yang bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

Mengacu ketentuan yang tercantum dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas). Jika ormas tersbeut melanggar, maka terancam mendapat sanksi langsung dari kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham). Pasalnya, saat ini yang bewenang memberikan ijin ormas adalah pihak kemenkumham.

Kepala kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Trenggalek, Widarsono menyampaikan, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh ormas, beberapa diantaranya seperti menakut nakuti instansi ataupun perseorangan, memaksa instansi untuk memberikan surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan anggaran, menyidik, hingga melakukan hal hal lain yang melampaui wewenang aparat penegak hukum.

lebih lanjut Widarsono menambahkan, meminta SPJ dari sebuah instansi ataupun melalukan penyidikan bukanlah wewenang Ormas, pasalnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak aparat penegak hukum, itupun juga ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Seperti halnya harus ada surat resmi dan ada ijin dari pimpinan yang bersangkutan.

Views: 6