Tidak Pakai Aplikasi SPSE 43, Pengadaan Langsung (PL) Di Trenggalek Rawan KKN

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sistem pengadaan barang dan jasa secara langsung masih menggunakan cara manual, Pengadaan Langsung (PL) di sejumlah OPD yang ada di Kabupaten Trenggalek diduga rawaan terjadi KKN. Sementara itu sistem pengadaan secara elektronik yang dinilai bisa menghindari KKN justru tinggalkan.

Meski pemerintah pusat sudah meluncurkan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 sejak tahun 2018 lalu, Namun sejumlah OPD di lingkup pemkab Trenggalek justru tidak ada yang menggunakan aplikasi tersebut untuk pengadaan langsung (PL), mereka masih memilih cara lama dengan cara menunjuk langsung penyedia barang dan jasa secara manual.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Trenggalek, Ramelan menerangkan, hingga mendekati pertengahan tahun 2019 ini belum ada satu pun pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing masing OPD yang memanfaatkan aplikasi SPSE 4.3 untuk pengadaan langsung (PL).

Ramelan juga menambahkan, pengadaan langsung (PL) saat ini memang belum diwajibkan untuk memakai Aplikasi SPSE 4.3, meski sudah ada sistem yang baru ini, namun sistem lama secara manual juga masih diperbolahkan. Namun jika menggunakan SPSE 4.3 ini diyakinai lebih mampu menjauhkan penyedia barang dan jasa dari unsur KKN.

Views: 0