TRENGGALEK, bioztv.id – Nominal insentif bagi pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Trenggalek resmi dinaikkan sejak tahun 2019 ini, sedangkan untuk penerimaannya akan di rapel dan diserahkan menjelang perayaan hari raya idul fitri mendatang.
Mengacu pada keterangan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Treggalek, kenaikan nominal insentif bagi GTT & PTT di Kabupaten Trenggalek pada tahun ini cukup tinggi, yaitu naik hingga 100%, Untuk GTT/PTT yang mendapat 24 jam insentifnya mencapai 600.000 rupiah, angka tersbeut jauh lebih besar dari nominal insentif sebelumnya yang hanya 300.000 rupiah.
Lebih lanjut Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin menerangkan, Kenaikan nominal insentif tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2019 ini, namun karena sejak awal tahun kemarin belum diterimakan, proses penyerahannya akan di rapel dan diberikan sebelum hari raya idul fitri tahun ini.
Sukarudin juga menambahkan, dengan adanya kenaikan insentif bagi GTT /PTT ini pihaknya berharap bisa membantu meningkatkan meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan mereka. Hal ini sudah sejalan dengan harapan dan permintaan sejumlah GTT/PTT pada beberapa waktu lalu, yang sempat menyampaikan aspirasinya ke DPRD dan kantor Bupati, agar pemerintah menaikkan nominal insentif bagi mereka.
Views: 0

















