TRENGGALEK, bioztv.id – Pasca kejadian pesta miras berujung maut pada malam tirakatan Pilkades di Kecamatan Watulimo, Jajaran Polres Trenggalek gulung donator, pengoplos miras hingga pabrik miras palsu yang ada di Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Sedikitnya ada 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus ini, kelima orang tersebut yaitu Hadi Suwito Warga Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri yang berperan sebagai pemasok metanol/alkohol, Sugiono warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang berperan sebagai pengecer metanol/alkohol, Samsul Anam warga Desa Margomulyo yang berperan sebagai penyedia dana untuk membeli miras, Serta Arik Setiawan dan Rudi Sukamto warga desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo yang berperan sebagai Pengoplos miras dengan minuman lainnya.
Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Dari hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa, tersangka Samsul Anam sebagai Donatur memesan minuman keras tersebut kepada Sugiono, kemudian sugiono memesannya kepada produsen Hadi suwito, setelah minuman keras tersebut jadi kemudian diberikan kepada Samsul Anam. Selanjutnya samsul anam memberikan miras palsu tersebut kepada Arik Setiawan dan Rudi Sukamto untuk diminum Bersama sama dengan rekanl lainnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan berang bukti berupa ratusan botol bekas miras berbagai merek, alat pembuat miras palsu, dua unit motor, HP dan beberpa barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan undang undang pangan dan undang undang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar rupiah.
Views: 1

















