TRENGGALEK, bioztv.id – Sengketa pemilihan kepala Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang, selain menggugat proses pilkades ke pemerintah daerah, Sejumlah warga juga melaporkan panitia Pilkades ke Polisi karena diduga telah menghilangkan barang bukti dengan cara membakar surat suara.
Berdasarkan keterangan pelapor, Sujianto, Pelaporan dugaan tindak pidana ini ia lakukan karena pada proses PIlkades Karanggandu tersebut terjadi kelebihan surat suara dari kota, yang jumlahnya melebihi daftar hadir pemilih. Kemudian setelah selesai pencoblosan, sisa surat suara yang berjumlah 44 lembar dibakar oleh Pantia.
Lebih lanjut Sujianto menerangkan, Proses pembakaran surat suara tersebut dilakukan oleh panitia secara sepihak, pasalnya, panitia tidak mengkoordinasikan hal tersebut dengan panitia Pilkades di tingkat kecamatan maupun Kabupaten. Selain itu meski sejumlah warga dan kandidat calon Kepala Desa juga menolak proses pembakaran tersebut, namun panitia tetap membakar surat suara tersebut.
Sujianto juga menambahkan, 44 surat suara yang di bakar tersebut terdiri dari satu surat suara dari kotak suara dusun karangsono, 17 surat suara dari kotak dusun gandu dan 26 surat suara dari kotak suara dusun gading desa Karanggandu Kecamatan Watulimo.
Views: 1

















