8 Perda Tak Kunjung Ditindak Lanjuti, DPRD Trenggalek Kembali Semprot Bupati

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sejak kurun waktu tahun 2016 hingga tahun 2017 kemarin, sedikitnya ada 13 Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang sudah di sahkan oleh DPRD Kabupaten Trenggalek, namun dari ketiga belas Perda Tersebut masih ada 8 Perda yang hingga awal tahun 2018 ini belum ditindak lanjuti oleh bupati.

Delapan perda yang belum ditindak lanjuti bupati tersebut diantaranya yaitu, Perda tentang Hubungan Tata Kerja penyelenggaraan Pemerintah daearah, Perda no 11 tahun 2016 tentang tunjangan daerah, Perda No.12 tahun 2016 tentang kerjasama daerah, Perda No.27 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, Perda No 28 tahun 2016 tentang penyelenggaraan jalan, Perda No 4 tahun 2017 tentang  fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Perda No 5 tahun 2017 tentang penaggulangan penyakit menular, dan Perda No 09 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menanggapi 8 perda yang belum ada tindak lanjut ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukaji menjelaskan, Bahwa kedelapan Perda tersebut belum bisa dijalankan apabila tidak didukung dengan peraturan Bupati (Perbup), Sedangkan hingga saat ini belum ada tindak lanjut perbup dari kedelapan perda tersebut.

Mengingat pentingnya kedelapan Perda tersebut, DPRD Trenggalek menekankan agar Bupati Trenggalek segera menindak lanjutinya dengan menerbitkan peraturan Bupati (Perbup), sesuai dengan fungsi dan sasaran dari masing masing perda tersebut.

Views: 0