TRENGGALEK, bioz.tv – Pemilik usaha penggilingan padi UD Brina Jaya yang ada di desa Sambirejo Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Yang diduga melakukan pemalsuan terhadap beberapa beras bermerk, Akhirnya mengakui perbutannya setelah dilakukan penggrebekan oleh pihak Kepolisian.
Semenjak 3 tahun terakhir menjalankan usaha penggilingan padi sekaligus pengemasan beras dengan memanfaatkan sak atau wadah beras merk ternama, serta penggunaan merk tanpa dilengkapi perijinan yang sesuai dari pihak terkait, pemilik usaha penggilingan padi asal desa Sambirejo Trenggalek ini, mengaku tidak tahu jika perbuatannya tersebut melanggar hukum dan merugikan pihak lain. Pasalnya dirinya hanya membeli sak wadah beras yang ada merknya, kemudian diisi dengan beras miliknya, kemudian di dijual di pasaran. https://youtu.be/akWiQTXAjLs