Dispendukcapil Treggalek Mulai Cetak E KTP, Pemohon Diwajibkan Datang Sendiri Ke Kantor

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioz.tv – Setelah menerima 10.000 keping material E-KTP, Dinas kependudukan dan catatan Sipil atau dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, memulai proses pencetakannya pada senin 15 mei kemarin, Dalam pencetakannya ini dispendukcapil melakukan penjadwalan terhadap pemohon yang sudah masuk P-R-R sesuai jadwal per kecamatan yang telah ditentukannya, Selain itu pemohon juga diwajibkan untuk datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Sedangkan jika pemohon berhalangan datang sesuai jadwalnya, pemohon bisa datang ke dispendukcapil dihari berikutnya.    https://youtu.be/4-o-U8kwNQo