TRENGGALEK – bioz.tv – Seorang Bapak dan anak asal desa sugihan kecamatan kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus mendekam dibalik gelapnya jeruji besi penjara, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri di ladang hingga babak belur.
Dipicu selisih paham hingga cek cok dengan tetangga, Tolu dan Martin warga Desa Sugihan Kecamatan Kampak, yang merupakan bapak dan anak, nekat aniaya mursidi Warga sugihan yang merupakan tetangganya sendiri. Kejadian ini berawal saat mursidi mencari rumput di lading yang teretak dibelakang rumah pelaku. Karena curiga kalau korban menggeser batas tanah dibelakang rumahnya, Kedua pelaku Bapak dan anak tersebut langsung menegur korban hingga menganiayanya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di bagian pelipis mata, selain itu sabit yang digunakan untuk merumput juga rusak.
Kassubag Humas Polres Trenggalek IPTU Supadi mengatakan, awal dari petengkaran yaitu kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga telah mengikis tanah yang berada di belakang rumahnya. Sehingga saat pelaku mengetahui korban mencari rumput di belakang rumahnya, pelaku langsung menghampiri korban, kemudian pelaku menegur hingga menganiaya korban.
Dari hasil penangkapan Terhadap Pelaku, Polisi juga Berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sabit beserta kerangkanya, yang di gunakan untuk mencari rumput oleh korban, Sementara itu, Akibat penganiayaan yang dilakukannya ini, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi penjara dan di ganjar dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,