TRENGGALEK, bioztv.id – Ribuan kartu tanda penduduk (KTP), baik yang KTP elektronik maupun KTP non elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dibakar. Pembakaran ini dilakukan pasca terbitnya surat Mendagri tentang pemusnahan E-KTP yang rusak atau Invalid.
Sedikitnya ada 15.350 keping E-KTP yang dibakar Dispendukcapil pada 20 Desember ini, Pembakaran kali ini merupakan upaya pemusnahan yang ke 5 kalinya pada bulan Desember tahun 2018. Pembakaran awal dilakukan pada 14 Desember dengan jumlah 1.500 Krping, Pembakaran kedua dilakukan pada 17 Desember dengan jumlah 7.600 Keping, Pembakaran Ketiga dilakukan pada 18 Desember dengan jumlah 6.100 Keping, Pembakaran Keempat dilakukan pada 19 Desember dengan jumlah 7.200 Keping, dan pembakaran kelima pada 20 Desember dengan jumlah 15.350 Keping.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Anang Dwi Cahyono menerangkan, Secara keseluruhan jumlah E-KTP maupuan KTP rusak dan invalid yang sudah dimusnahkan hingga hari ini ada 37.750 Keping KTP. Setelah ini pemusnahan akan dilakukan secara langsung, setiap hari saat ada KTP Rusak atau Invalid.
Pelru diketahui bahwa, Pembakaran E-KTP ini dilakukan dengan mengacu pada surat edaran Menteri dalam negeri tertangal 13 Desember, yang menyebutkan terkait pemusnahan E-KTP Rusak dan Invalid. Sehingga Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek melakukan pemusnahan ini secara bertahap dengan cara dibakar.
Views: 0

















