DPRD Kabupaten Trenggalek Akhirnya Sahkan Perda RTH, Kearsipan & Perpustakaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Rapat paripurna bersama ungsur forkopimda pada bulan kedua di tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek kembali sahkan 3 rancangan Peratura Daerah menjadi Perda. Ketiga Perda tersebut yaitu Perda Ruang Terbuka Hijau, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Setelah dilakukan pembahasan yang cukup matang oleh pansus yang membidanginya,  3 Perda terkait Ruang Terbuka Hijau, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. Akhirnya disetujui oleh wakil Rakyat. Pasalnya ketiga Perda tersebut dinilai sangat penting dan harus segera diterapkan sesuai fungsinya.

Dalam penyampaiannya terkait persetujuan perda penyelenggaraan perpustakaan, Juru Bicara Pansus yang membidanginya, Peni Sugiarti menjelaskan, bahwa dengan di sahkan perda perpustakaan ini diharapkan penyelenggaraan perpustakaan nantinya mampu menibgkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.

Sementara itu juru bicara dari pansus lain yang membidangi pembahasan Ranperda ruang Terbuka Hijau, Sukaji juga menjelaskan, bahwa, Dengan disahkan perda terkait RTH ini diharapkan mampu meningkatkan tersedianya Ruang Terbuka Hijau yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Dengan disahkannya 3 perda baru terkait Ruang Terbuka Hijau, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Perpustakaan ini, pihak legslatif juga berharap agar Bupati segera menindaklanjutinya dengan peraturan Bupati, dengan demikian ketiga perda tersebut bisa segera diterapkan demi terciptanya pembangunan Kabupaten Trenggalek yang lebih baik.

Views: 0