Bayar Karyawan Dibawah UMK, Pemilik Perusahaan Terancam Denda & Kurungan Penjara

oleh
oleh

bioztv,id – Perusahaan yang tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar upah karyawannya dengan nilai minimal sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK), Bisa terancam Sanksi Denda Ratusan Juta Rupiah dan Kurungan penjara hingga beberapa Tahun.

Memberikan upah layak dengan nilai minimal sesuai UMK merupakan salah satu kewajiban penyedia kerja atau Perusahaan kepada pekerja atau karyawannya yang harus dipatuhi. Sementara itu jika dalam waktu dekat perusahaan belum bisa membayar sesuai UMK, maka pihak perusahaan harus mengajukan penangguhan dan menentukan kesanggupannya memberi upah sesuai UMK. Pasalnya Membayar upah karyawan sesuai UMK merupakan kewajiban perusahaan yang tidak bisa dihindari.

Menanggapi Kewajiban pemberian upah sesuai UMK ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri Menerangkan, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dijelaskan bahwa  pemberi kerja wajib memberikan upah kepada pekerja minimal sebesar UMK, jika perusahaan tida mematuhinya, maka pemilik perusahaan bisa teracam  hukuman pidana antara 1 hingga 4 Tahun, dan denda sebesar 100 juta  hingga 400 Juta rupiah.

Perlu diketahui bahwa Hingga awal tahun 2018 ini Di Kabupaten Trenggalek tercatat ada sekitar 400 Perusahaan yang terdaftar, namun hanya ada 50 perusahaan yang menjadi binaan Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja, sementara itu dari 50 perusahaan tersebut saat ini ada 4 penyedia kerja yang sudah mengajukan penangguhan karena merasa keberatan memberi upah karyawan sesuai UMK.

Views: 0