TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek beberkan system Penyusunan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Untuk Calon legilatif Pada Pemilu Tahun 2019, Acara ini dikemas dalam wadah sosialisasi yang melibatkan perwakilan Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Perempuan, Media, Pemerhati lingkungan dan disabilitas serta unsur lain yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Otak atik seputar pemetaan daerah pemilihan di Kabupaten Trenggalek dipastikan tidak berpegaruh banyak terhadap perubuhan Dapil di Trenggalek, pasalnya perubahan dapil bisa terjadi jika ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan. Sedangkan di Kabupaten Trenggalek selama ini tidak ada perubahan Jumlah Penduduk yang signifikan, Sehingga bisa dipastikan jumlah Dapil dan kursi legislatif di Trenggalek tidak akan ada pengurangan ataupun penambahan.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto Menjelaskan, Bahwa perubahan Dapil tidak bisa dilakukan hanya dengan mengacu pada aspek kepentingan saja, namun juga harus mengacu pada prinsip dasar agar mampu mengakomodir tentang minimnya alokasi sisa penduduk yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Sesuai Pasal 185 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa ada 7 Prinsip yang harus dipatuhi dalam penyusunan Daerah pemilhan (DAPIL) bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Views: 0
















