Kasus TikTok DON Dilimpahkan, Kejari Trenggalek Tahan Tersangka hingga 25 November

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan kasus dugaan ujaran permusuhan dan pencemaran lambang perguruan silat melalui akun TikTok berinisial DON memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.

Pelimpahan tersebut menyusul keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas perkara tersangka TPA (24) telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, mengatakan pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penahanan setelah menerima pelimpahan tersebut.

Jaksa menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek hingga 25 November 2026.

“Jadi kami melakukan penahanan lanjutan. Tahanannya jaksa mulai hari ini sampai dengan tanggal 25 November, sambil menunggu penyusunan surat dakwaan yang kami siapkan dengan tim jaksa,” jelas Hendryko kepada awak media, Jumat (6/11/2026).

Jaksa Targetkan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Secepatnya

Hendryko menjelaskan, pelimpahan tahap II mengalihkan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Saat ini, tim JPU menyusun surat dakwaan sebagai dasar pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Jaksa menargetkan penyusunan dakwaan selesai sebelum masa penahanan tahap pertama berakhir.

“Sebelum 20 hari kami akan menyusun surat dakwaan, merampungkan surat dakwaan untuk melimpahkan ke pengadilan. Sementara tersangka kita tahan dulu di Rutan Trenggalek,” tegasnya.

Berkas Perkara Sempat Dikembalikan dengan Status P-19

Sebelum menyatakan berkas lengkap, Kejari Trenggalek sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian pada 13 Oktober 2026.

Saat itu, jaksa memberikan status P-19 karena masih menemukan kekurangan dalam pemenuhan unsur formil dan materiil perkara.

Kepala Subseksi II Kejari Trenggalek, Dina Mariana, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik harus melengkapi sejumlah petunjuk jaksa, terutama terkait unsur materiil perkara.

Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek kemudian memperbaiki berkas dan mengirimkannya kembali pada 30 Oktober 2026.

Setelah meneliti ulang hasil perbaikan tersebut, jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus Bermula dari Konten Live Streaming TikTok DON

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap TPA, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, pada Senin malam, 7 September 2026.

Polisi menduga TPA menjadi pemilik sekaligus pengelola akun TikTok DON.

Perkara tersebut mencuat setelah Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Trenggalek, Wijono, melaporkan akun tersebut ke Polres Trenggalek.

Laporan itu menyusul siaran langsung (live streaming) TikTok DON pada 18 Agustus 2026. Konten tersebut dinilai memuat provokasi, ujaran permusuhan, serta penghinaan terhadap lambang kehormatan organisasi PSHT.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti digital. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar siaran langsung, profil akun TikTok DON, hingga dokumen pencatatan lisensi merek terdaftar milik organisasi.

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Trenggalek kini menyiapkan proses persidangan. Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk mendapatkan kepastian hukum.(CIA)

Views: 16