Kabar Pembatasan Konsultan Proyek Luar Daerah Mencuat di Trenggalek, UKPBJ Buka Suara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Trenggalek membantah menerbitkan kebijakan pembatasan konsultan perencanaan dan pengawasan dari luar daerah. Pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi seluruh penyedia jasa sesuai ketentuan pengadaan.

Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Trenggalek, Hendratma, menegaskan pemerintah daerah tidak pernah menutup kesempatan bagi konsultan luar daerah.

Namun, regulasi pengadaan memang mengarahkan pemerintah untuk mengutamakan pengusaha atau pelaku usaha lokal. Pengutamaan tersebut bukan berarti melarang penyedia dari luar daerah.

UKPBJ Belum Terbitkan Instruksi Pembatasan

Hendratma mengatakan UKPBJ belum pernah mengirimkan surat instruksi khusus kepada dinas, badan, maupun unit pelaksana teknis (UPT).

Surat tersebut seharusnya mengatur pembatasan konsultan berdasarkan domisili perusahaan. UKPBJ selama ini hanya menyampaikan penjelasan secara langsung kepada konsultan yang berkonsultasi.

“Untuk instruksi ke masing-masing UPT kami belum memberikan. Tapi kadang ada orang konsultan, pas konsultasi itu baru kita sampaikan,” terang Hendratma.

Dalam pelaksanaannya, UKPBJ mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala LKPP Tahun 2026.

Kedua regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam penerapan pengadaan langsung. Aturan itu juga mengarahkan pemerintah untuk mengutamakan pengusaha lokal.

“Di dalam SE tadi dijelaskan tentang peralihan LKPP tadi, yaitu tentang pengadaan langsung itu mengutamakan pengusaha lokal,” jelasnya.

Jumlah Konsultan Lokal Diperkirakan Hanya 14 Perusahaan

Hendratma menjelaskan, pemerintah tidak bisa menerapkan pengutamaan penyedia lokal secara kaku. Sebab, jumlah badan usaha konsultan di Trenggalek masih terbatas.

Berdasarkan pemetaan UKPBJ, jumlah badan usaha konsultan lokal diperkirakan hanya sekitar 14 perusahaan.

Sementara itu, Pemkab Trenggalek memiliki banyak paket pekerjaan konsultansi konstruksi maupun nonkonstruksi. Setiap pekerjaan juga membutuhkan bidang keahlian yang berbeda.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mempertimbangkan kapasitas penyedia. Pemerintah juga harus memastikan keterbatasan jumlah perusahaan tidak menghambat pelaksanaan pembangunan.

Kompetensi Tetap Menjadi Pertimbangan Utama

UKPBJ menegaskan domisili perusahaan bukan satu-satunya penentu dalam proses pengadaan. PPK tetap harus memeriksa legalitas dan kemampuan teknis setiap penyedia jasa.

Pemeriksaan meliputi kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) hingga ketersediaan tenaga ahli bersertifikat.

Jika penyedia lokal tidak memiliki kapasitas yang mencukupi, PPK dapat mempertimbangkan keterlibatan konsultan dari luar daerah.

“Kalau tidak mencukupi, kalau pekerjaan tidak berlangsung dengan baik, mungkin ada pertimbangan khusus dari PPK, bisa mengundang penyedia dari luar daerah,” tegasnya.

UKPBJ Perkuat Sosialisasi Regulasi

UKPBJ juga terus menyosialisasikan aturan pengadaan barang dan jasa kepada perangkat daerah. Sosialisasi berlangsung melalui forum tatap muka, pertemuan langsung, dan media daring.

UKPBJ turut memanfaatkan webinar serta Zoom meeting untuk menjangkau para pelaksana pengadaan.

Melalui sosialisasi tersebut, UKPBJ berharap perangkat daerah memahami penerapan pengutamaan penyedia lokal secara proporsional.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tetap memperhatikan kapasitas dan kompetensi penyedia. Kualitas teknis serta akuntabilitas proyek pembangunan di Trenggalek juga harus terjaga.(CIA)

 

Views: 6