TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Kabupaten Trenggalek memastikan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tetap berjalan di tengah rumor penundaan maupun perubahan jadwal. Pemerintah daerah kini menuntaskan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilkades.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi payung hukum Pilkades telah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses selanjutnya menunggu penyelesaian Perbup.
Untuk memastikan kesiapan regulasi, Komisi I menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta jajaran Asisten Sekda Trenggalek.
“Raperda telah diberikan nomor register. Kita tinggal menunggu Perbup,” tegas Guswanto seusai memimpin rapat kerja tersebut.
DPRD Minta Kepastian Jadwal dan Ingatkan LPPD Desa
Guswanto meminta pemerintah daerah menyampaikan informasi tahapan Pilkades secara transparan kepada pemerintah desa dan panitia penyelenggara. Kejelasan jadwal diperlukan agar panitia dapat menyiapkan kebutuhan administrasi dan anggaran secara terukur.
Menurutnya, pemerintah desa tetap bisa menyiapkan kebutuhan dasar pelaksanaan Pilkades sambil menunggu Perbup. Setelah aturan tersebut terbit, pemerintah daerah akan menggelar sosialisasi secara luas.
Guswanto juga mengingatkan kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan agar segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
“Pemerintah desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan Perda, yakni wajib selesai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” terangnya.
DPRD Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat
Menanggapi rumor perubahan kebijakan Pilkades dari pemerintah pusat, Guswanto meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia mengimbau publik berpedoman pada instruksi tertulis yang sah.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga harus menyesuaikan pelaksanaan Pilkades apabila Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran atau keputusan resmi yang mengatur perubahan kebijakan.
“Kalau ada surat edaran atau keputusan dari pusat, kita harus mengikuti. Kita tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.
Dengan demikian, rumor perubahan jadwal belum menjadi dasar untuk menyatakan tahapan Pilkades berhenti atau mengalami penundaan. Kepastian pelaksanaan tetap mengacu pada regulasi dan kebijakan resmi pemerintah.
Seleksi Tambahan Berlaku Jika Bakal Calon Lebih dari Lima
Selain membahas kesiapan regulasi, Guswanto menjelaskan mekanisme penyaringan bakal calon kepala desa. Apabila jumlah pendaftar di suatu desa melebihi lima orang, panitia harus menerapkan seleksi tambahan untuk menetapkan maksimal lima calon.
DPMD akan mengatur teknis pelaksanaan dan materi ujian melalui ketentuan teknis yang lebih terperinci.
“Kalau lebih dari lima calon, tetap ada ujian. Teknis dan materi ujiannya nanti diatur secara terperinci oleh tim DPMD dalam aturan teknis,” pungkasnya.(CIA)
Views: 37

















