Disahkan: Kades Tetap Bisa Lulusan SMP, Perangkat Desa Harus Lebih Berpendidikan Minimal SMA

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id — DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang mengatur tata kelola pemerintahan desa. Perda tersebut mempertahankan syarat pendidikan minimal SMP bagi calon kepala desa (kades). Aturan baru juga mewajibkan calon perangkat desa memiliki ijazah minimal SMA dan mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

DPRD mengesahkan regulasi tersebut melalui rapat paripurna setelah dewan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyelesaikan pembahasan penggabungan dan revisi Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan dewan telah menggabungkan dua Ranperda perdesaan tersebut menjadi satu payung hukum.

“Hari ini kami resmi menyelesaikan dan mengesahkan pembahasan dua Ranperda perdesaan tersebut,” ujar Doding.

Perda tersebut mengatur tata pemerintahan desa, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengangkatan perangkat desa.

Regulasi itu juga menyesuaikan masa jabatan kepala desa dengan aturan nasional. Masa jabatan berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode.

“Perubahan pokoknya menyesuaikan aturan nasional, yakni masa jabatan kades naik dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” tambah Doding.

Syarat Kades Tetap Minimal SMP

Dalam pembahasan Ranperda, DPRD dan Pemkab Trenggalek sempat membahas usulan menaikkan syarat pendidikan calon kades menjadi minimal SMA.

Namun, DPRD dan Pemkab mempertahankan syarat minimal SMP sederajat. Mereka menyesuaikan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Desa yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

“Kami tetap menetapkan syarat minimal SMP karena jika kita patok SMA, ketentuannya akan bertabrakan dengan Undang-Undang Desa,” tegas Doding.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, juga menegaskan Pemkab akan mengikuti ketentuan hukum nasional.

“Syarat calon kades tetap SMP. Daerah wajib merujuk dan mengikuti aturan hukum yang berada di atasnya,” kata Syah.

Perangkat Desa Wajib SMA dan Mengikuti CAT

Perda baru menetapkan standar pendidikan berbeda bagi calon perangkat desa.

Calon perangkat desa wajib memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.

Selain itu, pemerintah juga mengubah mekanisme seleksi perangkat desa. Perda mewajibkan calon peserta mengikuti seluruh tahapan seleksi menggunakan sistem CAT.

“Perangkat desa wajib berijazah minimal SMA. Selain itu, poin perubahan mendasar lainnya adalah pelaksanaan tes rekrutmen perangkat desa yang kini wajib hukumnya menggunakan CAT,” terang Doding.

Syah Muhammad Natanegara membenarkan kewajiban tersebut. Pemkab akan menggunakan sistem berbasis komputer dalam proses rekrutmen perangkat desa mendatang.

“Seluruh proses seleksi perangkat desa mendatang memang harus menggunakan CAT,” tutur Syah.(CIA)

Views: 10