TRENGGALEK, bioztv.id — Pemerintah Kabupaten Trenggalek memangkas belanja pegawai hingga menghemat sekitar Rp42 miliar. Pemerintah daerah bersama DPRD Trenggalek kemudian mengalihkan dana efisiensi tersebut untuk memperkuat pembangunan infrastruktur jalan melalui Perubahan APBD 2026.
Namun, pemerintah daerah baru dapat menjalankan proyek tambahan itu sekitar Oktober hingga November 2026. Waktu pelaksanaan yang sempit membuat dinas teknis harus memprioritaskan proyek perbaikan jalan berskala kecil.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan efisiensi belanja pegawai menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
“Perubahan anggaran yang paling signifikan, kita berhasil merumuskan efisiensi belanja pegawai semaksimal mungkin,” ujar Doding usai memimpin rapat, Kamis (13/8/2026).
Dari hasil penyisiran anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah berhasil mengamankan dana sekitar Rp42 miliar.
“Kita bisa efisien menyisihkan sekitar Rp42 miliar, lalu kita alihkan seluruhnya ke sektor infrastruktur,” tambah Doding.
Kejar Perbaikan Jalan pada Oktober–November
Pemerintah daerah mengarahkan tambahan dana Rp42 miliar untuk memperbaiki dan membangun sejumlah ruas jalan di wilayah Trenggalek.
Namun, pemerintah hanya memiliki waktu terbatas untuk menjalankan proyek tersebut. Pemerintah memproyeksikan pengerjaan fisik baru berjalan efektif pada Oktober hingga November.
Kondisi itu membuat pemerintah tidak dapat menggarap proyek infrastruktur berskala besar.
“Karena waktunya sangat mepet, kita tidak bisa menggelar proyek yang nilainya besar-besar,” jelas Doding.
Dinas teknis kemungkinan memilih paket pekerjaan kecil dengan nilai sekitar Rp200 juta hingga Rp400 juta.
“Kita pilih yang kecil-kecil saja, ada yang nilainya Rp200 juta, Rp300 juta, sampai Rp400 juta,” lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah akan memasukkan proyek infrastruktur bernilai besar ke dalam pembahasan APBD induk tahun berikutnya.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah berhasil menambah anggaran pembangunan, tetapi hanya memiliki ruang waktu terbatas untuk merealisasikannya.
Dana Desa dan Pendapatan Daerah Ikut Berubah
Perubahan APBD 2026 juga mengubah struktur pendapatan daerah. Salah satu penyesuaian menyangkut alokasi dana desa yang turun sekitar Rp85 miliar.
Secara keseluruhan, perubahan sejumlah sumber penerimaan membuat angka pendapatan daerah bergeser sekitar Rp74 miliar.
“Kita mencatatkan penurunan pada pos pendapatan. Anggarannya bergeser dari semula Rp1,718 triliun menjadi Rp1,792 triliun,” terang Doding.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Pergeseran Nomenklatur BPJS Koreksi PAD
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami perubahan. Nilainya turun dari Rp380 miliar menjadi Rp350 miliar.
Namun, DPRD Trenggalek menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak mencerminkan kegagalan pemerintah mencapai target pendapatan.
Perubahan angka terjadi karena pemerintah menyesuaikan nomenklatur pencatatan keuangan. Salah satunya menyangkut dana klaim BPJS Kesehatan sekitar Rp37 miliar.
“Penurunan PAD itu bukan karena target penerimaan tidak terpenuhi, melainkan karena ada aturan perubahan nomenklatur,” tegas Doding.
Sebelumnya, pemerintah mencatat dana klaim BPJS sekitar Rp37 miliar sebagai bagian dari PAD. Kini, aturan baru mengarahkan pemerintah mencatat dana tersebut dalam pos pendapatan lain-lain yang sah.
Pemerintah Turunkan Sejumlah Target Retribusi
Pemerintah daerah juga menyesuaikan target penerimaan retribusi. Pemerintah mengambil keputusan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Ada beberapa target retribusi yang kita turunkan karena kondisi keuangan masyarakat memang sedang agak menurun,” ungkap Doding.
Penyesuaian tersebut ikut mengubah komposisi akhir pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026.
DPRD Tuntaskan KUPA-PPAS
DPRD Trenggalek menuntaskan pembahasan anggaran melalui rapat paripurna pada Kamis (13/8/2026). Rapat tersebut membahas dua agenda utama.
Agenda pertama membahas dan menyepakati KUPA serta PPAS Perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
“Agenda pertama, kita menandatangani kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai kebijakan umum anggaran untuk perubahan tahun 2026,” tutur Doding.
Agenda kedua membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2029.
“Agenda kedua, kita membahas rancangan Perda yang mengatur pembentukan dana cadangan untuk Pilkada 2029,” pungkasnya.
Pengalihan dana Rp42 miliar membuka ruang bagi pemerintah untuk mempercepat perbaikan jalan di Trenggalek. Kini, pemerintah menghadapi tantangan berikutnya: menyelesaikan proyek dalam waktu singkat sekaligus menjaga kualitas pekerjaan agar hasil pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.(CIA)
Views: 20
















