Lahan Masjid Al-Ikhlas Karangan Trengalek dijadikan Jaminan Utang Bank Hingga di Lelang BRI

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idTakmir Masjid Al Ikhlas, Desa Sumberingin, kecamatan Karangan Trenggalek menjadi korban penipuan saat berupaya memperluas area rumah ibadah. Setelah melunasi pembelian sebidang tanah senilai Rp260 juta, pengurus takmir justru mengetahui bahwa penjual telah menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke Bank BRI. Kini, bank bahkan memasukkan lahan itu ke dalam daftar lelang akibat kredit bermasalah.

Takmir Masjid Al Ikhlas akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Trenggalek setelah berbagai upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum Takmir Masjid Al Ikhlas sekaligus Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Trenggalek, Bekti Hari Suwito, memaparkan kronologi transaksi yang bermula pada April 2022.

Saat itu, Takmir Masjid Al Ikhlas yang dipimpin Muhammad Anshori sepakat membeli lahan seluas 377 meter persegi di depan masjid. Lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tutik tersebut disepakati dengan nilai Rp260 juta.

Bekti menjelaskan, pengurus takmir sebenarnya ingin langsung melunasi seluruh pembayaran. Namun, penjual meminta pembayaran dilakukan secara bertahap dengan alasan membutuhkan biaya pendidikan anaknya.

“Takmir sebenarnya berniat melunasi pembayaran sejak awal. Namun penjual meminta agar pembayaran dicicil. Akhirnya takmir memenuhi permintaan itu hingga seluruh pembayaran lunas pada tahun 2024,” terang Bekti, Kamis (6/8/2026).

Penjual Gadaikan Sertifikat ke Bank

Persoalan mulai muncul setelah takmir menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Pengurus masjid berkali-kali meminta sertifikat asli untuk mengurus proses balik nama, tetapi penjual terus menghindar dan tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut.

Setelah terus didesak, penjual akhirnya mengakui telah menjaminkan sertifikat tanah itu ke Bank BRI.

“Setelah kami terus meminta penjelasan, penjual akhirnya mengaku telah menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank BRI. Pengakuan itu tentu sangat mengejutkan dan mengecewakan pihak takmir,” tegas Bekti.

Tak hanya itu, takmir juga memperoleh informasi bahwa kredit penjual telah berstatus macet. Akibatnya, pihak bank memasukkan sertifikat tanah yang sudah dibayar lunas oleh takmir ke dalam daftar lelang aset.

Mediasi Gagal, Penjual Putus Komunikasi

Bekti menegaskan bahwa kliennya tidak langsung membawa perkara ini ke ranah pidana. Sejak 2024 hingga pertengahan 2026, pengurus takmir terus membuka ruang dialog agar penjual menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Karena Masjid Al Ikhlas berdiri di atas aset wakaf Nahdlatul Ulama yang berada di bawah pengawasan nadzir KH Mastur Ali, takmir juga berkonsultasi dengan Rais Aam PCNU Trenggalek. Namun, penjual justru memutus seluruh komunikasi.

“Penjual memblokir nomor telepon kami. Nomor saya sebagai kuasa hukum diblokir, begitu juga nomor pengurus takmir. Saat kami mendatangi rumahnya, yang bersangkutan selalu menghindar,” ungkap Bekti.

Takmir Tempuh Jalur Hukum, Tetap Buka Ruang Damai

Karena tidak memperoleh kepastian, Takmir Masjid Al Ikhlas akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Trenggalek pada Senin lalu. Bekti menegaskan bahwa langkah hukum tersebut menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya kekeluargaan gagal.

“Kami sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Tuntutan kami sederhana, yaitu penjual menyerahkan sertifikat tanah kepada takmir. Namun jika penjual terus menghindar, proses hukum tentu akan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Bekti juga meminta penyidik Polres Trenggalek segera memanggil kedua belah pihak agar persoalan kepemilikan tanah yang telah dibayar lunas tersebut memperoleh kepastian hukum.

Ia menambahkan, pihaknya masih mengedepankan sikap menghormati penjual karena yang bersangkutan merupakan putri almarhum Hamid Wilis, tokoh yang dikenal luas di Kabupaten Trenggalek.

“Kami tetap ingin menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana. Namun apabila penjual tidak menunjukkan iktikad baik, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penjual maupun manajemen Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi bioztv.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(CIA)

Views: 26