Penyisiran Belanja Pegawai Mentok 30 Miliar, Pemkab Trenggalek Masih Jauh dari Target UU HKPD

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek belum berhasil memenuhi target belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memang sudah menyisir dan merombak postur anggaran, namun upaya itu baru menghasilkan efisiensi sekitar Rp30 miliar. Akibatnya, porsi belanja pegawai masih bertahan di angka 42,65 persen.

UU HKPD mengharuskan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total APBD. Kondisi tersebut menunjukkan ruang fiskal Kabupaten Trenggalek masih sangat sempit untuk mengejar target yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa TAPD menghitung ulang kebutuhan belanja ASN, memproyeksikan jumlah PNS yang akan pensiun pada 2027, serta merestrukturisasi sejumlah pos belanja yang dinilai kurang produktif.

“Dari porsi awal di KUA-PPAS yang mencapai 44,32 persen, tim kami berhasil menekan menjadi 42,65 persen. Kita memangkas sekitar Rp30 miliar,” ungkap Triadi.

Pemerintah kemudian mengalihkan seluruh hasil efisiensi tersebut untuk memperkuat belanja infrastruktur. Namun tambahan anggaran itu hanya mampu menaikkan porsinya dari 26 persen menjadi sekitar 28 persen.

Pemkab Pilih Jaga Pelayanan Publik daripada Kejar Angka

Triadi menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah ekstrem hanya demi memenuhi angka yang dipersyaratkan undang-undang.

Menurutnya, pemerintah tetap mengutamakan keberlangsungan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat saat menyusun APBD.

“Kami tidak akan mengambil opsi terburuk. Kami mengupayakan langkah proporsional agar seluruh kegiatan dan pelayanan di Kabupaten Trenggalek tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Triadi juga menjelaskan bahwa TAPD sudah memasukkan kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke dalam simulasi penyisiran belanja sejak awal.

“Langkah pengurangan TPP itu sudah masuk dalam simulasi perhitungan kami sejak awal,” jelasnya.

Daerah Masih Kekurangan Rp257 Miliar

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengakui pemerintah daerah sudah memaksimalkan kemampuan fiskalnya. Meski begitu, hasil efisiensi tersebut belum mampu mendekati target UU HKPD.

“Hasil akhirnya tetap mengunci angka 42,65 persen untuk belanja pegawai, sementara infrastruktur naik tipis ke angka 28 persen,” terang Doding.

Ia menghitung Trenggalek masih membutuhkan pergeseran anggaran sekitar Rp257 miliar agar komposisi APBD mendekati ketentuan undang-undang.

“Nanti pada pembahasan RAPBD akan kita bedah lebih detail lagi. Harapan kami, alokasi belanja pegawai bisa terus digeser ke infrastruktur supaya perlahan mendekati angka 30 persen dan 40 persen,” ujarnya.

Doding menambahkan, pembahasan selanjutnya juga bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait kemungkinan relaksasi aturan.

“Kita semua menanti kepastian diskresi atau kebijakan baru dari pusat. Jika pemerintah pusat sudah menerbitkan regulasi baru, kita tentu akan langsung menyesuaikan,” katanya.

Pengangkatan PPPK Menambah Beban Fiskal

Doding menilai lonjakan belanja pegawai saat ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran pada 2024.

Menurutnya, pemerintah daerah sengaja mengambil langkah tersebut karena ribuan tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Kalau waktu itu pemerintah tidak mengangkat mereka, konsekuensinya mereka harus diberhentikan. Kami jelas tidak mungkin mengambil opsi sekejam itu,” tegasnya.

Ia menambahkan sebagian besar tenaga honorer telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun sehingga pemerintah memilih mengangkat mereka menjadi PPPK.

“Kami tidak tega dan tidak punya hati jika harus merumahkan teman-teman yang sudah mengabdi belasan tahun,” katanya.

Doding memastikan pemerintah daerah tidak memiliki rencana melakukan PHK terhadap PPPK. Namun, ia mengakui skema PPPK paruh waktu dapat menjadi alternatif terakhir apabila pemerintah pusat nantinya mengesahkan mekanisme tersebut.

“Opsi merumahkan jelas tidak ada. Pilihan paling berat adalah mereka tetap bertugas dengan status paruh waktu sehingga menerima gaji separuh,” jelasnya.

Efisiensi belanja pegawai yang baru mencapai Rp30 miliar menunjukkan Pemkab Trenggalek masih menghadapi pekerjaan besar dalam menyusun RAPBD tahun anggaran mendatang. Tanpa relaksasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat, pemerintah daerah masih harus mencari solusi untuk menutup selisih ratusan miliar rupiah agar mampu memenuhi ketentuan UU HKPD tanpa mengorbankan pelayanan publik.(CIA)

Views: 15