Catcalling Bisa Dipidana, Siulan hingga Tatapan Bernuansa Seksual Bukan Lagi Sekadar Candaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idKebiasaan bersiul, melontarkan komentar genit bernada seksual, hingga menatap seseorang dengan maksud melecehkan kini bukan lagi perkara sepele yang bisa berlindung di balik alasan “bercanda”. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek menegaskan pelaku catcalling atau pelecehan seksual di ruang publik dapat berhadapan dengan proses pidana. Aparat penegak hukum dapat memproses pelaku apabila perbuatannya memenuhi unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UPT PPPA menyampaikan peringatan tersebut di tengah upayanya mendampingi korban kekerasan seksual terhadap anak yang masih terjadi di Trenggalek. Sepanjang semester pertama 2026, UPT PPPA mendampingi tujuh anak korban kekerasan seksual. Penyidik Polres Trenggalek kini menangani seluruh perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelecehan seksual tidak selalu berupa kontak fisik.

Menurut Indra, pelaku pelecehan verbal maupun nonverbal tetap dapat menerima konsekuensi hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.

“Faktanya, masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui perilaku apa saja yang sebenarnya menabrak hukum,” ujar Indra Prasetyo Budiatnanto, Rabu (8/7/2026).

Pelecehan Nonfisik Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Indra menjelaskan bahwa siulan, komentar bernuansa seksual, hingga tatapan yang melecehkan termasuk bentuk catcalling.

UU TPKS tidak lagi menganggap perilaku tersebut sebagai candaan. Sebaliknya, aparat dapat mengategorikannya sebagai tindak pidana kekerasan seksual apabila tindakan itu menimbulkan rasa tidak nyaman, intimidasi psikologis, atau memenuhi unsur pidana lainnya.

“Tatapan mata yang intimidatif maupun siulan nakal masuk dalam ranah catcalling. Jadi, tindakan itu jelas bisa menyeret pelakunya ke dalam tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Indra.

Saat jurnalis menanyakan apakah korban dapat melaporkan pelaku catcalling, Indra memberikan jawaban tegas.

“Sangat bisa. Semua tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana,” katanya.

UPT PPPA Gencarkan Edukasi Lewat MPLS

UPT PPPA menilai minimnya edukasi menjadi penyebab masih banyak orang menganggap pelecehan verbal di ruang publik sebagai hal yang lumrah.

Karena itu, UPT PPPA memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tim memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai batas-batas perilaku yang termasuk kekerasan seksual.

“Kami sengaja menyasar para siswa sebagai sasaran utama sosialisasi. Kebetulan saat ini sedang musim MPLS, sehingga tim kami masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan karakter dan edukasi hukum,” kata Indra.

Menurutnya, edukasi sejak dini menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahwa tindakan yang selama ini dianggap sepele ternyata memiliki konsekuensi hukum.

Polisi Tangani Enam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Selain mengingatkan masyarakat mengenai bahaya catcalling, UPT PPPA juga mengungkap perkembangan penanganan tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Penyidik Polres Trenggalek menangani seluruh perkara tersebut. Hakim telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap satu kasus, sedangkan penyidik masih memproses enam kasus lainnya.

UPT PPPA memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, konseling, hingga perawatan medis di RSUD apabila diperlukan. Tim juga menempatkan beberapa korban di rumah aman (safe house) selama proses penyidikan berlangsung untuk menjaga keselamatan fisik dan kondisi psikologis mereka.

Rangkaian kasus tersebut menjadi pengingat bahwa upaya memutus rantai kekerasan seksual tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Masyarakat juga harus mengubah cara pandang dan berhenti menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, termasuk catcalling yang selama ini kerap dianggap sebagai candaan.(CIA)

Views: 9