Mantan Napi Bisa Nyalon di Pilkades Trenggalek, Syarat Petahana Lunas Pajak Masih Diperdebatkan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPanitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek menerapkan standar yang memicu perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintahan Desa. Pansus membuka peluang bagi mantan narapidana untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tetapi masih memperdebatkan usulan syarat kepala desa petahana wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum kembali mencalonkan diri.

Perdebatan itu muncul saat pansus membahas Pasal 41 yang mengatur persyaratan administrasi calon kepala desa. Sejumlah anggota pansus menilai syarat wajib lunas pajak berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat membatasi hak politik warga negara.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, membenarkan bahwa pansus belum mengambil keputusan final mengenai klausul tersebut.

“Kami melihat persyaratan terkait pelunasan pajak ini masih sangat debatabel di internal pansus. Kami akan mengonsultasikan kembali poin ini ke pemerintah pusat karena aturan tersebut berkaitan erat dengan kebijakan makro dan kearifan lokal,” ujar Guswanto.

Pansus Buka Peluang Mantan Napi Maju Pilkades

Pansus justru sepakat mempertahankan hak politik mantan narapidana. Mereka menilai seseorang tetap berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa selama pengadilan tidak mencabut hak politiknya dan yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh masa pidananya.

“Bagi mantan narapidana yang sudah rampung menjalani hukuman pidananya sesuai ketukan palu hakim dan hak politiknya masih utuh, mereka tetap memiliki hak legal yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa,” tegas Guswanto.

Pansus menilai ketentuan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melarang mantan narapidana maju dalam Pilkades.

Tolak Bebankan Pajak Warga kepada Kepala Desa

Sebaliknya, pansus masih mempertimbangkan usulan yang mewajibkan kepala desa petahana melunasi seluruh tunggakan PBB sebelum kembali mencalonkan diri. Guswanto menilai usulan tersebut tidak tepat sasaran karena kepala desa bukan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak masyarakat.

“Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) tidak pernah memuat aturan seperti itu. Kepala desa hanya membantu proses penagihan di lapangan, bukan menjadi pihak yang menanggung pembayaran pajak masyarakat,” jelas Guswanto.

Menurutnya, jika pansus menjadikan kepatuhan pembayaran pajak masyarakat sebagai syarat pencalonan kepala desa, aturan tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

Ia mencontohkan seorang warga yang memiliki kendaraan rusak dan tidak lagi digunakan, tetapi masih menunggak pajak kendaraan.

“Kalau kita menerapkan syarat administrasi pajak secara mutlak, kita justru bisa menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri. Padahal tunggakan pajak kendaraan pribadi atau persoalan PBB desa belum tentu mencerminkan kapasitas maupun integritas seseorang dalam memimpin pemerintahan desa,” ujarnya.

DPRD Kebut Penyelarasan dengan UU Desa

DPRD Trenggalek saat ini terus mempercepat pembahasan Ranperda Pemerintahan Desa sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain menyesuaikan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, pansus juga berupaya memastikan seluruh ketentuan dalam perda tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Perdebatan mengenai syarat pelunasan pajak menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi pansus. Di satu sisi, DPRD ingin mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah. Di sisi lain, mereka juga berupaya menjaga agar syarat pencalonan kepala desa tidak melanggar hak konstitusional warga maupun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.(CIA)

Views: 3