TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menaikkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 menjadi Rp22 miliar. Angka tersebut bertambah sekitar Rp1,6 miliar dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp20,4 miliar. Meski menaikkan target, pemerintah daerah memastikan kebijakan penyesuaian tarif tidak membebani seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Pemerintah memfokuskan penyesuaian nilai pajak pada objek pajak di kawasan berkembang, seperti kompleks perumahan baru dan bangunan di sepanjang jalan protokol. Sementara itu, objek pajak di wilayah pedesaan atau pinggiran mayoritas tetap, bahkan sebagian mengalami penurunan setelah petugas memperbarui data di lapangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan pihaknya menaikkan target PBB tahun ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sebetulnya hanya menaikkan target PBB ini sedikit saja. Pada tahun 2025 kemarin target kami sekitar Rp20,4 miliar, lalu tahun ini naik menjadi Rp22 miliar. Jadi, kami hanya menambah beban target sekitar Rp1,6 miliar,” kata Edi Santoso.
BPKPD Naikkan Pajak di Kawasan Strategis
Edi meluruskan anggapan masyarakat bahwa kenaikan target otomatis membuat seluruh warga membayar PBB lebih mahal. Menurutnya, BPKPD menentukan besaran pajak berdasarkan hasil pemutakhiran data objek pajak di lapangan.
Petugas menaikkan tarif PBB terutama pada aset tanah dan bangunan di kawasan perumahan komersial serta sepanjang jalan protokol karena nilai jual objek pajak (NJOP) di lokasi tersebut meningkat signifikan.
“Kami menaikkan tarif terutama untuk objek pajak di kawasan permukiman padat, kompleks perumahan, dan sepanjang jalan protokol atau jalan utama kota. Sektor-sektor itulah yang paling banyak mengalami perubahan data sekaligus kenaikan nilai pajak,” jelas Edi.
Sebaliknya, sebagian besar wajib pajak di kelompok menengah ke bawah tetap membayar PBB dengan nominal yang sama. Bahkan, BPKPD menurunkan tagihan sejumlah wajib pajak setelah petugas melakukan verifikasi lapangan.
“Banyak juga warga yang nilai pajaknya tetap stabil. Bahkan kami menurunkan tagihan bagi beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan resmi setelah tim mengecek langsung dan menemukan kondisi riil di lapangan memang layak mendapatkan keringanan,” tambahnya.
BPKPD Genjot Penagihan Mulai Mei
Meski pemerintah memasang target lebih tinggi, realisasi penerimaan PBB pada triwulan pertama masih tergolong rendah. Edi menilai kondisi tersebut masih wajar karena petugas baru mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada Mei dan akan terus melakukan penagihan hingga September.
Pemerintah desa tetap menjadi ujung tombak dalam memungut PBB dari masyarakat.
“Kami baru mengintensifkan penarikan PBB pada bulan Mei dan Juni, sedangkan batas akhir pelunasannya jatuh pada September. Jadi, saat ini kami belum bisa memetakan wilayah mana yang paling rajin atau paling lambat membayar,” ujar Edi.
Meski penagihan baru berjalan beberapa bulan, Edi mengapresiasi sejumlah pemerintah desa yang berhasil melunasi target PBB lebih cepat.
Pemkab Permudah Pembayaran Secara Digital
Selain menaikkan target penerimaan, Pemkab Trenggalek juga memperluas layanan pembayaran pajak secara digital.
Kini masyarakat dapat membayar PBB melalui Bank Jatim, layanan transfer antarbank, dompet digital (e-wallet), hingga gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
“Kami menyediakan banyak kanal pembayaran. Warga bisa membayar melalui transfer bank, e-wallet, Indomaret, Alfamart, dan berbagai platform digital lainnya. Kami memberikan kemudahan ini agar masyarakat tidak lagi kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya,” terang Edi.
Sementara itu, BPKPD mewajibkan petugas pemungut di desa menyetorkan seluruh uang hasil penarikan ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.
“Begitu petugas pungut menerima uang dari warga, mereka wajib menyetorkannya ke rekening kas daerah maksimal dalam waktu 24 jam melalui kanal digital yang tersedia,” tegasnya.
Batas Pelunasan hingga Akhir September
Pemkab Trenggalek menetapkan batas akhir pembayaran PBB tahun 2026 pada akhir September.
Pemerintah berharap masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya karena pemerintah daerah akan memanfaatkan penerimaan tersebut untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik.
Di sisi lain, penyesuaian nilai PBB menunjukkan bahwa pemerintah mulai memetakan potensi pajak berdasarkan kondisi ekonomi riil di lapangan. Namun, pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan agar kenaikan pajak di kawasan strategis tidak memicu keberatan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Melalui sistem pembayaran digital dan pembaruan basis data yang terus berjalan, BPKPD optimistis dapat mencapai target penerimaan PBB sebesar Rp22 miliar pada 2026 berkat meningkatnya kepatuhan wajib pajak.(CIA)
Views: 4

















