TRENGGALEK, bioztv.id – Di balik keberhasilan menyelesaikan ratusan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih menyimpan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Hingga pertengahan 2026, pemerintah daerah masih menyisakan 10 kasus kerugian negara senilai Rp1,59 miliar yang belum kembali ke kas daerah. Beberapa kasus bahkan telah menggantung selama lebih dari 15 tahun.
Rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2025 antara Inspektorat Kabupaten Trenggalek dan Komisi I DPRD Trenggalek mengungkap fakta tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono, menjelaskan bahwa rapat itu tidak hanya membahas realisasi anggaran Inspektorat, tetapi juga mengevaluasi tindak lanjut atas sisa temuan BPK yang belum terselesaikan.
“Agenda rapat bersama Komisi I ini berkaitan erat dengan pertanggungjawaban anggaran Inspektorat tahun 2025, termasuk mengurai persoalan-persoalan lama yang memerlukan penyelesaian instan,” ujar Wijiono.
Dari 579 Temuan BPK, Inspektorat Tinggal Kejar 10 Kasus
Berdasarkan data Inspektorat, auditor BPK menemukan 579 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp20.183.012.213,42 sepanjang periode 2010 hingga 2025.
Inspektorat bersama pemerintah daerah berhasil menuntaskan 569 temuan melalui pengembalian uang ke kas negara dengan nilai Rp18.585.386.553,12. Kini, tim hanya menyisakan 10 temuan dengan total kerugian negara sebesar Rp1.597.625.660,30.
“Sepanjang tahun 2010 sampai 2025 BPK menelurkan 579 temuan. Alhamdulillah, kami sudah merampungkan 569 temuan, sehingga kini tim tinggal mengejar penyelesaian 10 kasus sisa,” rinci Wijiono.
Secara persentase, Inspektorat telah menyelesaikan sekitar 98 persen temuan BPK. Namun, nilai kerugian yang masih tersisa tetap tergolong besar karena mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Kondisi itu membuat DPRD dan Inspektorat memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaiannya.
Inspektorat Siapkan Jalur Hukum untuk Kejar Rekanan
Wijiono menjelaskan, sebagian besar kasus yang belum selesai melibatkan pihak ketiga atau rekanan proyek dengan nilai kerugian yang cukup besar.
Tim Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kini menelaah satu per satu perkara yang menumpuk sejak 2010 untuk menentukan langkah penyelesaian paling tepat.
Apabila penagihan administratif tidak membuahkan hasil, Inspektorat akan menyerahkan proses penagihan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Karena kasus-kasus ini merupakan tumpukan perkara dari tahun 2010 sampai 2025, tim akan menganalisis ulang apakah yang bersangkutan masih memiliki kemampuan bayar. Jika penagihan administratif memang sudah mentok, sesuai instruksi pimpinan, kami bisa melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk proses penagihan paksa,” tegasnya.
Ahli Waris Masih Anak-Anak Jadi Kendala Penyelesaian
Inspektorat juga menghadapi persoalan hukum yang tidak sederhana. Beberapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara telah meninggal dunia, sementara ahli waris mereka masih berusia di bawah umur.
Situasi tersebut membuat tim belum bisa melakukan penagihan secara langsung karena harus mempertimbangkan ketentuan hukum perdata dan perlindungan anak.
“Kami memang menemukan kasus di mana pihak yang wajib bayar sudah meninggal dunia. Mirisnya, ahli waris yang tersisa masih anak-anak kecil, sehingga kami perlu merumuskan regulasi khusus mengenai mekanisme penyelesaiannya,” ujar Wijiono.
Ia menambahkan, Inspektorat akan membawa persoalan tersebut kepada Bupati Trenggalek untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak anak.
DPRD Dorong Penyelesaian Seluruh Temuan BPK
Keberadaan 10 kasus tersebut menjadi catatan penting dalam evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Meski jumlahnya tinggal sedikit dibandingkan total temuan selama 15 tahun terakhir, nilai kerugiannya yang mencapai miliaran rupiah membuat penyelesaiannya menjadi prioritas.
Inspektorat memastikan akan terus mengejar pengembalian kerugian negara melalui pendekatan administratif maupun jalur hukum agar seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan.
Keberhasilan menyelesaikan sisa temuan tersebut akan menjadi tolok ukur efektivitas pengawasan internal sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.(CIA)
Views: 34

















