Satgas MBG Trenggalek Temukan 5 Dapur Belum Miliki IPAL Memadai, DLH Siapkan Pembinaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idTim Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek tidak hanya mengawasi kualitas makanan dan ketepatan distribusi. Kini, mereka memperluas pengawasan ke aspek lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah dapur komunal yang berpotensi mencemari lingkungan jika pengelola mengabaikannya.

Satgas MBG Trenggalek menggelar monitoring maraton pada 8 hingga 11 Juni 2026 dan menemukan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu.

Dari total 14 dapur MBG yang beroperasi dan masuk dalam pengawasan di berbagai kecamatan, lima dapur masih menggunakan sistem sumur resapan tanah sederhana untuk membuang limbah cair hasil aktivitas memasak.

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, menegaskan bahwa timnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan operasional dapur MBG berjalan selaras. Program nasional ini tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

“Tim kami telah mengunjungi 14 lokasi SPPG. Dari hasil evaluasi di 14 titik tersebut, kami menemukan lima lokasi SPPG belum menyiapkan infrastruktur IPAL secara matang dan masih menggunakan sistem resapan tanah biasa,” ungkap Sunarto, Rabu (24/6/2026).

Tim Satgas memantau 14 dapur MBG yang tersebar di Kecamatan Munjungan, Karangan, Tugu, Bendungan, Trenggalek, Pule, Durenan, dan Panggul.

Pengelola Belum Lengkapi Dapur dengan Alat Penangkap Lemak

Temuan Satgas tidak berhenti pada persoalan IPAL. Dari sembilan dapur yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah, tim pengawas masih menemukan beberapa pengelola belum memasang grease trap atau alat penangkap lemak.

Padahal, alat tersebut berfungsi menyaring minyak dan lemak sisa proses memasak sebelum air limbah masuk ke sistem pengolahan akhir. Tanpa penyaring ini, limbah minyak dapat menyumbat saluran, menimbulkan bau tidak sedap, dan menurunkan efektivitas pengolahan limbah.

Sunarto menilai IPAL dan grease trap merupakan dua fasilitas yang harus berjalan beriringan agar operasional dapur MBG tidak memicu persoalan lingkungan maupun keluhan warga sekitar.

“Selain mengelola air limbah domestik dengan baik, para pengelola SPPG juga harus memperhatikan tata kelola sampah atau limbah padat yang muncul dari aktivitas dapur setiap hari,” jelasnya.

Regulasi Sudah Mengatur Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Sunarto mengingatkan bahwa pengelolaan dampak lingkungan dari operasional dapur MBG sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Regulasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua aturan itu mewajibkan pengelola dapur MBG mengolah limbah cair maupun limbah padat agar tidak merusak lingkungan sekitar. Karena itu, Satgas meminta seluruh pengelola SPPG segera mempelajari dan menerapkan standar operasional yang telah ditetapkan.

DLH Segera Kumpulkan Pengelola Dapur MBG

Menindaklanjuti temuan Satgas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek langsung menyusun langkah pembinaan. DLH berencana mengumpulkan seluruh pengelola dapur MBG yang saat ini aktif beroperasi.

Melalui forum tersebut, DLH akan memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan lingkungan, termasuk standar pembangunan IPAL mandiri dan sistem pengelolaan sampah dapur.

Pemerintah daerah berharap langkah preventif ini dapat mempercepat pemenuhan sarana pengolahan limbah di seluruh dapur MBG. Dengan begitu, program strategis nasional ini dapat berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.(CIA)

Views: 12