Berkas Masuk Provinsi, Proses PAW Fraksi PKS DPRD Trenggalek Tinggal Tunggu SK Gubernur

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini memasuki tahapan krusial. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memverifikasi seluruh dokumen administrasi PAW yang telah masuk.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, memastikan pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Tim teknis DPRD juga sudah mengunggah seluruh berkas ke aplikasi Sistem Informasi Pendekar (Si Pendekar).

“Bagian pemerintahan sudah mengunggah seluruh kelengkapan dokumen PAW dari PKS ke aplikasi Si Pendekar. Saat ini, Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sedang memprosesnya,” ujar Mohtarom.

Mohtarom mengaku telah menerima kepastian mengenai kelengkapan dokumen tersebut sejak Kamis lalu. Setelah memeriksa seluruh berkas, tim verifikator provinsi menyatakan dokumen administrasi PAW memenuhi seluruh persyaratan.

Verifikasi Administrasi Butuh Waktu 14 Hari Kerja

Mohtarom menjelaskan bahwa sebelumnya petugas sempat meminta penyempurnaan beberapa dokumen administrasi. Namun, DPRD Trenggalek kini telah memenuhi seluruh kekurangan sesuai daftar persyaratan dari pemerintah provinsi.

“Kami sudah melengkapi semuanya sesuai daftar ceklis. Mudah-mudahan tidak ada lagi kekurangan dokumen,” jelasnya optimistis.

Meski begitu, DPRD Trenggalek tetap bersiap jika sewaktu-waktu Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta tambahan dokumen.

“Jika nanti Biro Pemerintahan masih merasa ada yang kurang, tentu akan segera kami susulkan,” imbuhnya.

Mohtarom juga menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi di tingkat provinsi membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja, bukan hari kalender.

“Ternyata hitungannya 14 hari kerja. Jadi kalau kita lihat di kalender, proses ini bisa memakan waktu lebih dari dua minggu,” ujarnya.

DPRD Siapkan Paripurna Insidental

Setelah Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) PAW, DPRD Trenggalek akan langsung menjadwalkan rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan anggota baru.

“Pimpinan DPRD akan memusyawarahkan jadwal paripurna tersebut. Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) juga sudah menyiapkan agenda paripurna yang sifatnya insidental,” kata Mohtarom.

Ia menegaskan DPRD dapat menggelar rapat paripurna kapan saja setelah menerima fisik SK gubernur.

“Begitu SK turun dan pimpinan menghendaki pelantikan segera, kami akan langsung melaksanakan paripurna pengucapan sumpah,” tegasnya.

Komarudin Siap Isi Kursi DPRD Dapil 1

Sebagai informasi, kursi DPRD Trenggalek dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu akan ditempati H. Komarudin.

Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, Komarudin berhasil meraih 4.003 suara. Perolehan itu menempatkannya sebagai caleg PKS dengan suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut sehingga ia berhak menggantikan anggota DPRD sebelumnya.(CIA)

Views: 10