TRENGGALEK, bioztv.id – Para pekerja dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek kini menunggu kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek masih mengkaji secara mendalam status ketenagakerjaan para kru Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah para pekerja dalam program nasional tersebut termasuk kategori penerima THR wajib atau tidak.
“Prinsipnya, seorang pekerja berhak menerima THR jika ia memenuhi syarat hubungan kerja dengan perusahaan, seperti memiliki jam kerja tertentu, menerima upah, dan terdaftar dalam jaminan sosial. Kami harus memastikan apakah syarat-syarat ini terpenuhi di SPPG,” ujar Christina.
Status Pekerja Masih Menjadi Teka-Teki
Karena pemerintah baru menjalankan Program Makan Bergizi Gratis tahun ini, Disperinaker belum memantau secara rinci sistem ketenagakerjaan internal SPPG.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah bersikap hati-hati dalam menentukan apakah para pekerja tersebut berstatus pekerja formal atau hanya bermitra melalui skema lain.
“Karena ini program baru, kami belum memantau secara detail syarat-syarat ketenagakerjaannya. Kami perlu memeriksa bagaimana kontrak kerja mereka sebelum memastikan hak THR-nya,” tambahnya.
Disperinaker Tunggu Instruksi Gubernur Jatim
Meski masih mengkaji status pekerja MBG, Christina menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur kewajiban pengusaha dalam pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Namun, untuk pelaksanaan teknis di daerah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih menunggu Surat Edaran resmi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Aturan dasarnya sudah ada, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Tapi untuk instruksi teknis tahun ini, kami masih menunggu surat dari Gubernur,” jelasnya.
Posko Pengaduan Dibuka, Perusahaan Bandel Terancam Denda
Sebagai langkah antisipasi, Disperinaker Trenggalek membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan. Posko ini menampung laporan pekerja di Trenggalek yang merasa pemberi kerja tidak memenuhi hak mereka, baik terkait besaran maupun waktu pembayaran.
Pemerintah juga memperingatkan para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR. Berdasarkan Pasal 62 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar THR harus membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib mereka bayarkan.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Jika ada laporan, kami akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak buruh tetap terpenuhi,” tegas Christina.
Hingga saat ini, para pekerja dapur Program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek masih menunggu kejelasan mengenai status hubungan kerja mereka sebelum Hari Raya tiba. (CIA)
Views: 82
















