TRENGGALEK, bioztv.id – Kuasa hukum korban secara tegas menutup pintu damai dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Tim kuasa hukum menolak penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang menjerat wali murid berinisial Awang Kresna Aji Pratama sebagai tersangka.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Trenggalek menegaskan proses hukum harus berjalan murni tanpa kompromi, lobi, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Ketua LKBH PGRI Trenggalek sekaligus kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menyatakan bahwa persetujuan korban menjadi syarat mutlak penerapan RJ. Dalam perkara ini, korban secara tegas menolak opsi damai.
“Bagi pihak korban, tidak ada ruang restorative justice. Kalau korban tidak menyetujui, restorative justice tidak mungkin kami jalankan,” tegas Haris.
Korban Meminta Aparat Menuntaskan Proses Hukum Demi Martabat Pendidik
Haris menyampaikan kliennya secara langsung meminta aparat penegak hukum melanjutkan perkara hingga ke meja hijau. Ia menilai kasus ini tidak sekadar persoalan personal, tetapi sudah menyentuh martabat pendidik dan nama baik institusi sekolah.
“Korban sudah menyampaikan kepada saya, prinsipnya perkara ini harus terus berjalan. Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian hukum yang tegas penting untuk mengirimkan pesan bahwa masyarakat tidak boleh mentoleransi kekerasan terhadap guru dalam kondisi apa pun.
Kuasa Hukum Awasi Aparat: Tolak Segala Bentuk Intervensi
Meski Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana di bawah lima tahun, Haris menekankan fokus utama korban bukan pada berat atau ringannya hukuman, melainkan pada integritas proses hukum.
“Kami mengawasi polisi, jaksa, hingga pengadilan agar menjalankan tugas secara profesional. Tidak boleh ada tekanan atau intervensi, termasuk dari keluarga tersangka, meskipun ada yang menjabat kepala desa atau anggota DPRD,” tegasnya.
Haris memastikan tim kuasa hukum siap menempuh langkah hukum lanjutan dan melibatkan organisasi profesi guru jika mereka menemukan indikasi lobi atau intervensi yang mengganggu proses hukum.(CIA)
Views: 112
















