TRENGGALEK, bioztv.id – Lonjakan kasus judi di Trenggalek sepanjang 2025 membuka fakta menarik. Meskipun sebagian besar terjadi secara online, para pelaku tetap dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Artinya, mereka tidak dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alasannya, regulasi ITE tidak secara spesifik menyebut pemain judi online sebagai pelaku tindak pidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan, penggunaan pasal KUHP menjadi dasar hukum utama bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Pada umumnya pasal yang kami gunakan 303 KUHP, yaitu judi biasa, bukan ITE. Karena UU ITE tidak secara spesifik menyatakan orang yang bermain judi online. Pihak yang bisa dikenakan UU ITE itu yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan perjudian. Berbeda lagi kalau orang yang mempromosikan,” tegasnya.
Jumlah Kasus Judi Naik Tajam
Data PN Trenggalek mencatat, sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 perkara perjudian. Namun, hingga Agustus 2025 jumlahnya sudah melonjak menjadi 21 perkara. Lonjakan ini menandakan kasus judi, baik konvensional maupun online, kian marak di wilayah Trenggalek.
Meskipun nilai taruhan relatif kecil—ada yang hanya Rp800 perak hingga Rp2 ribu—majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara rata-rata 5 hingga 10 bulan, tergantung pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan.
“Nominal taruhan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, selain kondisi keluarga dan latar belakang terdakwa. Itu bisa jadi faktor yang meringankan atau memberatkan, tergantung masing-masing hakim,” jelas Marshias.
Catatan lain, hampir seluruh perkara judi tahun ini tidak berhenti di pengadilan tingkat pertama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) konsisten menempuh upaya hukum lanjutan. Dari 21 perkara, sebanyak 14 di antaranya naik ke proses banding maupun kasasi.
“Berarti hampir semuanya upaya hukum, semua dari JPU,” tambahnya.
Fenomena ini sekaligus menyoroti celah hukum dalam penanganan judi online. Selama pemain hanya berjudi tanpa menyebarkan atau mempromosikan, mereka tidak tersentuh UU ITE. Alhasil, meskipun praktik dilakukan melalui aplikasi maupun situs daring, mereka tetap diperlakukan sama seperti penjudi konvensional.(CIA)
Views: 63
















