Lubang Tambang Telan Nyawa Bocah di Trenggalek, Dinas PKPLH Terkesan Cuci Tangan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Insiden lubang bekas tambang menelan nyawa bocah 8 tahun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, pada Selasa (24/6/2025) lalu, masih menjadi sorotan. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek terkesan cuci tangan. PKPLH berdalih kewenangan tambang berada di pemerintah pusat.

Insiden ini kembali membuka tabir buruknya pengawasan lingkungan di Trenggalek. Di sisi lain, menunjukkan lemahnya upaya perlindungan warga dari ancaman lubang-lubang bekas tambang di sekitar permukiman. Kepala Dinas PKPLH Trenggalek, Muyono, berdalih bahwa reklamasi lubang tambang seharusnya dilakukan setelah aktivitas penambangan selesai. Sementara itu, sesuai dokumen yang ditetapkan, seharusnya reklamasi terlaksana pada Agustus 2025.

“Kalau sesuai dokumen, seharusnya reklamasi dilakukan setelah penambangan selesai, itu bulan Agustus. Tapi memang sebelum Agustus sudah terjadi insiden ini,” kata Muyono kepada awak media.

Muyono menambahkan, pemerintah daerah kini hanya bisa melakukan pengawasan tanpa kewenangan untuk memberikan rekomendasi apalagi menjatuhkan sanksi kepada pengelola tambang.

“Sebenarnya kami sudah melakukan pengawasan, tapi sejak kewenangan tambang ditarik ke pusat, tidak ada petunjuk lebih lanjut soal itu. Sanksi itu sudah kewenangan pusat. Kami hanya bisa memberi masukan jika diminta,” imbuhnya.

Langkah pemkab Trenggalek ini menuai respons keras dari aktivis lingkungan. Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyebut peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi Pemkab Trenggalek. Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang terbuka sudah lama menjadi keluhan warga, dan kini menelan korban jiwa.

“Minimnya pengawasan tambang terbuka seperti ini seharusnya menjadi catatan serius. Kasus ini membuktikan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Trenggalek. Jika terus dibiarkan, korban berikutnya tinggal menunggu waktu,” tegas Wahyu.

Walhi Jawa Timur mendesak Pemkab Trenggalek untuk tidak bersembunyi di balik dalih kewenangan pusat. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan tugas pengawasan atas lingkungan hidup di wilayahnya.

“Siapa yang bertanggung jawab? Jelas, penambang yang melakukan aktivitas ini harus kita seret ke ranah hukum,” ungkap Wahyu.

Menurutnya, pemerintah daerah pun tidak bisa lepas tangan atas insiden ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah wajib memastikan pemulihan lingkungan dan penindakan terhadap pelaku.

“Kalau tidak, kasus seperti ini dikhawatirkan akan terus terulang,” tandas Wahyu.

Sebagai langkah cepat, Walhi meminta Pemkab Trenggalek segera memetakan lubang-lubang bekas tambang di wilayahnya. Pemerintah juga diminta menutup lubang berbahaya dan memasang tanda larangan untuk mencegah korban berikutnya.

Tragedi bocah tenggelam di lubang tambang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Meskipun kewenangan tambang ada di tangan pusat, keselamatan warga tetap berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah yang wajib melindungi rakyatnya.(CIA)

Views: 68