Gunakan Label Syariah, KSPPS Madani Trenggalek Terbelit Masalah Hingga Anggota Wadul DPRD

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Mengusung nama syariah seharusnya menjadi jaminan amanah bagi koperasi simpan pinjam. Namun, realita berbeda justru terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek. Puluhan anggotanya kini kesulitan mencairkan simpanan, bahkan merasa pengurus mengabaikan hak-hak dasar mereka sebagai anggota koperasi.

Kesabaran para anggota semakin menipis. Pada Kamis (12/6/2025), ratusan anggota mendatangi gedung DPRD Trenggalek. Mereka mengadukan kesulitan mengambil simpanan sejak Desember 2024. Sejumlah anggota juga mengaku tidak pernah diundang dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Menanggapi aduan tersebut, DPRD Trenggalek segera memfasilitasi mediasi antara anggota, pengurus KSPPS Madani, dan Dinas Koperasi setempat. Hasilnya cukup mengejutkan. DPRD mencatat bahwa koperasi yang selama ini menampilkan laporan keuangan “aman” justru menyimpan persoalan kredit macet hingga 96 persen.

“Secara laporan keuangan yang mereka serahkan, koperasi ini tampak baik-baik saja. Tapi kalau kita lihat dari fakta di lapangan, angka kredit macetnya mencapai 96 persen. Ini luar biasa, sudah mengarah ke koperasi tidak sehat,” tegas Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi.

Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan dua langkah penting: koperasi wajib segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2025 untuk tutup buku 2024 dan melaksanakan audit eksternal independen.

“Langkah itu penting agar kondisi riil koperasi bisa diketahui secara terbuka. Jangan sampai branding syariah hanya menjadi tameng, sementara hak anggota diabaikan,” imbuh Hadi.

Sementara itu, Bendahara KSPPS Madani, Nur Mukhlison, membantah tudingan anggota soal absennya RAT dan pembagian SHU. Ia menyebut RAT sudah mereka lakukan menggunakan sistem perwakilan, sesuai aturan koperasi, mengingat jumlah anggota mencapai 14.000 orang.

“Peraturan koperasi mengatur, kalau anggota lebih dari 500, maka RAT dilakukan dengan perwakilan. Kami memakai rasio 1:50, artinya ada sekitar 280 perwakilan anggota yang kami undang dalam RAT,” jelas Mukhlison.

Soal SHU, ia memastikan sudah dibagikan secara otomatis ke rekening masing-masing anggota di simpanan sekuritas. “Setiap RAT selesai, SHU langsung masuk ke rekening. Mungkin ada anggota yang tidak mengecek buku rekeningnya, jadi merasa tidak menerima,” tambahnya.

Kasus ini menjadi catatan serius tentang lemahnya pengawasan koperasi di daerah, terlebih yang mengusung embel-embel syariah. DPRD berjanji akan terus mengawal hingga hak-hak anggota benar-benar terpenuhi.

“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban sistem keuangan yang tidak transparan. Kami meminta koperasi ini bertanggung jawab penuh,” tandas Hadi.

Mediasi ini juga menyepakati bahwa dana simpanan anggota yang sudah jatuh tempo harus dicairkan paling lambat 12 September 2025. DPRD akan kembali memanggil koperasi untuk mengevaluasi realisasi janji tersebut.(CIA)

Views: 50