TRENGGALEK, bioztv.id – Sebanyak 262 bidang lahan di kawasan pembangunan Bendungan Bagong, Kabupaten Trenggalek, dinyatakan tidak bisa mendapatkan ganti rugi. Alasannya, tanah-tanah tersebut berada di atas kawasan yang diklaim sebagai hutan negara. Padahal, sejumlah warga yang menguasai lahan itu memegang sertifikat hak milik (SHM).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto menungkapkan, total luas lahan yang terdampak tumpang tindih ini mencapai 7,8 hektare. Ironisnya, di tengah proyek raksasa senilai Rp1,67 triliun yang diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), nasib para pemilik lahan justru tak jelas arah.
“Ini tanah yang bersertifikat SHM, tapi karena di atasnya diklaim sebagai kawasan hutan, maka tidak bisa dibayarkan ganti rugi lahannya,” ujar Denny, saat dikonfirmasi bioztv.
Persoalan tumpang tindihstatus lahan ini mencuat di dua desa, yakni Desa Semurup dan Desa Sengon. Selama ini, proses penyelesaian dilakukan lewat jalur persuasif. Namun solusi konkret belum juga tampak. Pemerintah berdalih, lahan tersebut termasuk dalam wilayah Perhutani yang tidak bisa dibebaskan begitu saja meski sudah bersertifikat.
“Kami sudah upayakan penyelesaian administratif dan persuasif. Warga pun selama ini cukup kooperatif, belum ada yang secara resmi menyampaikan keberatan,” imbuh Denny.
Denny menjelaskan, pemerintah tengah mencari celah hukum agar paling tidak bisa mengganti tegakan atau tanaman di atas lahan tersebut. Pasalnya, meski tidak terdapat bangunan rumah, area itu ditanami pohon dan tanaman produktif.
“Kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi untuk minta pertimbangan hukum. Apakah kami bisa membayarkan tegakan di atas kawasan hutan yang bersertifikat hak milik. Jika memang diperbolehkan, kami akan bayarkan. Jika tidak, kami tetap punya dasar hukum untuk tidak membayar,” tandasnya.(CIA)
Views: 17
















