TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan Anggota Komisi IV DPR RI. Penelusuran lebih lanjut harus segera dilakukan untuk memastikan kebenaran status sertifikat.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya melakukan pengecekan mendalam terkait legalitas sertifikat tersebut. Terlebih, lokasinya berada di kawasan sepadan pantai yang rawan sengketa.
“Kita harus pastikan dulu kebenaran sertifikat tersebut. Apakah memang sesuai dengan peraturan yang berlaku atau justru melanggar aturan,” tegas Riyono.
Riyono mengingatkan, pemanfaatan kawasan pantai dan laut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jika seseorang atau pihak tertentu ingin memanfaatkan ruang laut, mereka wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Tanpa itu, kegiatan mereka jelas ilegal dan melanggar undang-undang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kepemilikan sertifikat di wilayah perairan laut jelas melanggar hukum. Namun kalau di kawasan sepadan pantai, perlu di cek lebih detail.
“Misalnya, apakah ada perubahan alam seperti erosi atau tanah timbul yang memengaruhi status lahan tersebut,” tambah Riyono.
Pantai Konang dan Nasib Nelayan
Riyono menekankan, keberadaan sertifikat di Pantai Konang tidak boleh mengganggu aktivitas nelayan setempat.
“Jika sertifikat itu sampai menghambat atau merugikan nelayan, itu tidak boleh dibiarkan. Kita harus pastikan hak-hak nelayan tetap terlindungi,” ujarnya.
Sebagai anggota DPR RI yang membawahi Trenggalek, Riyono berjanji akan memantau kasus ini lebih lanjut.
“Saya akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau ketidakadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Tantangan Tata Kelola Kawasan Pesisir
Untuk kasus serupa seperti halnya pagar laut, Riyono mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang melakukan sinkronisasi aturan dan penanganan lebih lanjut. Disisi lain, pihak terkait juga terus lakukan penegecekan pemanfaatan ruang laut di berbagai daerah.
“Kita sedang menata ulang aturan-aturan ini agar tidak ada lagi penyimpangan atau sengketa di kemudian hari,” katanya.
Riyono berjanji akan mengawal proses pengecekan dan verifikasi sertifikat tersebut.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait, untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil,” pungkasnya.
BPN Trenggalek Pastikan Sertifikat Diterbitkan Tahun 1996
Menanggapi sorotan publik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek akhirnya angkat bicara. Kepala ATR/BPN Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa di kawasan pantai Konang ada 42 sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1996. Penerbitan sertifikat tersebut melalui Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT).
“Dari total 42 sertifikat, 41 di antaranya adalah Hak Milik (SHM) milik warga, dan 1 sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek,” jelas Agus.
Ia mengakui bahwa lokasi yang bersertifikat tersebut kini masuk dalam garis sepadan pantai. Namun, pada tahun 1996, belum ada peta sepadan pantai. “Garis sepadan pantai baru ada setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek tahun 2012,” ujarnya.
Sertifikat-sertifikat tersebut mencakup SHM dengan nomor 296 hingga 325 serta nomor 328 hingga 338. Sementara itu, satu SHP bernomor 3 dimiliki oleh pemerintah daerah untuk keperluan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Biaya Administrasi yang Mengejutkan
Fakta mengejutkan terungkap terkait biaya yang dibayarkan oleh pemegang sertifikat. Ternyata, para pemegang 41 SHM tersebut hanya membayar uang pemasukan kepada negara dengan nominal yang sangat rendah, yakni berkisar antara Rp22.662 hingga Rp169.087.
“Sementara itu, satu sertifikat hak pakai (SHP) milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk TPI membayar biaya administrasi sebesar Rp150.000,” jelas Agus.
Menurut data BPN Trenggalek, sebagian SHM di lokasi tersebut sudah dilakukan balik nama ke pemilik baru. Hal ini semakin memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan keabsahan sertifikat tersebut.(CIA)
Views: 0
















