TRENGGALEK, bioztv.id – Kinerja anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2024 menjadi sorotan setelah laporan tahunan mengungkap bahwa frekuensi kunjungan kerja (kunker) jauh lebih tinggi dibanding rapat yang digelar di daerah. Data menunjukkan bahwa dalam satu tahun terakhir, DPRD Trenggalek menggelar rapat sebanyak 109 kali, sedangkan kegiatan kunjungan kerja mencapai 236 kali.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menjelaskan bahwa perbedaan frekuensi rapat dan kunker ini wajar terjadi.
“Setiap komisi memiliki fokus dan prioritas yang berbeda. Ada komisi yang lebih sering rapat, ada juga yang lebih aktif turun ke lapangan melalui kunker. Semua disesuaikan dengan agenda dan kebutuhan,” ujarnya.
Menurut Hadi, kunker merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan pembentukan kebijakan.
“Kunjungan kerja ini bukan sekadar formalitas. Tapi untuk memastikan program-program pemerintah berjalan sesuai target,” tambahnya.
Rincian Kinerja DPRD Trenggalek
Laporan kinerja DPRD Trenggalek tahun 2024, yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Subadianto, membeberkan detail kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan. Laporan ini mencakup periode masa jabatan 2019-2024 dan awal periode 2024-2029.
Berikut rincian kegiatan yang telah dilaksanakan:
- Pimpinan DPRD:
- Rapat: 9 kali
- Penerimaan tamu: 8 kali
- Kunjungan kerja: 52 kali
- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda):
- Rapat: 6 kali
- Kunjungan kerja: 23 kali
- Badan Anggaran:
- Rapat: 10 kali
- Kunjungan kerja: 23 kali
- Badan Musyawarah (Banmus):
- Rapat: 14 kali
- Kunjungan kerja: 23 kali
- Badan Kehormatan:
- Rapat: 2 kali
- Kunjungan kerja: 23 kali
- Komisi I:
- Rapat: 11 kali
- Kunjungan kerja: 23 kali
- Komisi II:
- Rapat: 13 kali
- Kunjungan kerja: 23 kali
- Komisi III:
- Rapat: 30 kali
- Kunjungan kerja: 23 kali
- Komisi IV:
- Rapat: 14 kali
- Kunjungan kerja: 23 kali
Reses dan Aspirasi Masyarakat
Selain rapat dan kunker, DPRD Trenggalek juga melaksanakan reses sebagai bagian dari tugas rutin. Berdasarkan Peraturan DPRD Trenggalek Nomor 1 Tahun 2020, hasil reses harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 14 hari setelah kegiatan selesai.
Pada reses yang dilaksanakan pada 28 Januari 2025, anggota DPRD Trenggalek berhasil mengumpulkan ribuan usulan dari masyarakat.
“Ada 1.254 usulan di bidang infrastruktur dan 245 usulan di bidang pemberdayaan masyarakat” jelas Subadianto saat menyampaikan laporan kinerja anggota DPRD.
Apa yang Harus Diperbaiki ?
- Hadi mengakui bahwa masih ada ruang untuk meningkatkan kualitas kinerja DPRD Trenggalek. Dengan komitmen ini, diharapkan DPRD Trenggalek dapat menjawab harapan masyarakat dan memastikan bahwa setiap kegiatan, baik rapat maupun kunker, memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
“Kami akan terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem kerja, termasuk memastikan setiap kunker membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(CIA)
Views: 9
















