Fix, UMK Trenggalek 2025 Naik Lebih Tinggi Dari Usulan, Buruh dan Pengusaha Saling Menerima

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2025 menjadi Rp2.378.784 berhasil mencuri perhatian banyak pihak. Angka ini ternyata lebih tinggi Rp11.115 dari usulan Dewan Pengupahan dan Bupati Trenggalek.

Keputusan penetapan UMK Kebupaten Trenggalek  ini bersamaan dengan 38 Kabupaten dan kota lain se Jawa Timur. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Kenaikan UMK: Apresiasi dan Harapan

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyebut keputusan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Terlebih, sejak awal dewan Pengupahan telah bermusyawarah dan mufakat mengusulkan angka Rp2.367.668,60.

“Dengan keputusan Gubernur ini, kenaikan sebesar Rp155.621 dari tahun sebelumnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani perusahaan secara berlebihan,” ujar Edy, Kamis (18/12).

Edy menegaskan bahwa prinsip keadilan menjadi landasan utama kebijakan ini. “Pemerintah tidak mungkin memuaskan semua pihak, tetapi keputusan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha,” tambahnya.

Proses Panjang dan Tantangan Baru

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 ini tidak terlepas dari pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Permenaker No. 16 Tahun 2024 menjadi acuan, dengan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5%. Kami mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi untuk menjaga keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha,” katanya.

Namun, Heri juga mengakui tantangan yang dihadapi dalam implementasi. Sehingga sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha akan terus kami lakukan.

“Harapannya agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik di lapangan,” tegasnya.

Buruh Bersyukur, Pengusaha Waspada

Reaksi atas kenaikan ini beragam. Perwakilan pekerja yang tergabung dalam anggota dewan pengupahan, Hadi, menyambut positif keputusan tersebut.

“Kami bersyukur UMK naik lebih dari yang diusulkan. Semoga ini benar-benar membantu pekerja menghadapi inflasi yang kian terasa,” katanya.

Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Trenggalek, memastikan jika pihaknya turut menerima keputusan ini. Pasalnya, keputusan ini merupakan amanat presiden yang harus dijalankan.

“Kami mendukung kebijakan ini, rasanya kita tidak bisa untuk tidak melaksanakan keputusan ini. Karena ini sudah program nasional,” jelas Bambang.

Menuju Trenggalek Sejahtera

Keputusan ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Seperti harapan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan upah minimum harus mampu meningkatkan daya beli buruh sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

“Mari bersama kita wujudkan Trenggalek yang sejahtera, kenaikan UMK Trenggalek 2025 menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan bagi semua pihak di daerah ini,” tutup Heri Yulianto.(CIA)

Views: 2