Penuhi Tuntutan Warga Munjungan, PJs Bupati Trenggalek Tutup Tambak Udang di Munjungan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Setelah aksi protes warga di Pendopo Kabupaten Trenggalek terkait pencemaran lingkungan. Pemerintah Kabupaten akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional tambak udang di Kecamatan Munjungan. Tambak yang dianggao mencemari lingkungan ini terbentang seluas 9,5 hektare dan dikelola oleh lima perusahaan.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Ayu Ermawati, mengeluarkan keputusan penutupan melalui Surat Resmi Nomor 500.5.1/1574/406.024/2024 tertanggal 11 Oktober 2024. Penutupan sementara ini merupakan respons atas demonstrasi warga Munjungan pekan lalu di Pendopo Trenggalek.

“Kami ingin memastikan bahwa keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan mendapatkan perhatian serius,” ungkap Dyah Ayu.

Menurut Dyah Ayu, ada temuan terkait pengelolaan lingkungan yang tidak memadai di tambak udang tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa limbah tambak berkontribusi pada pencemaran lingkungan sekitar.

“Beberapa perusahaan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagian lagi memiliki IPAL tetapi belum beroperasi maksimal,” jelasnya.

Penutupan tambak juga dilatarbelakangi pelanggaran tata ruang. Sementara itu, warga sudah merasakan dampak limbahnya bertahun-tahun hingga akhirnya memutuskan untuk menggelar aksi penolakan.

“Tambak-tambak ini melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan beroperasi tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tambah Dyah Ayu.

Ia berharap penghentian ini menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk berbenah dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Keputusan ini menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek serius dalam menangani persoalan lingkungan dan memastikan kebijakan pembangunan tidak mengabaikan keberlangsungan alam.

“Kami berharap ini meningkatkan kesadaran pelaku tambak udang agar berkomitmen terhadap praktik yang ramah lingkungan,” pungkasnya.(CIA)

Views: 1