TRENGGALEK, bioztv.id – Angka pernikahan di Kabupaten Trenggalek terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, pada 2022 tercatat 5.218 pernikahan, menurun menjadi 5.160 pada 2023, dan hingga Agustus 2024, hanya ada 3.177 pernikahan yang tercatat.
Kasi Bimas Islam Kemenag Trenggalek, Safa Antoni, mengungkapkan bahwa meskipun penurunan ini tidak terlalu signifikan, ada beberapa faktor yang memengaruhinya. Adat istiadat dan budaya masyarakat setempat diduga menjadi salah satu pemicu tren angka pernikahan. Disisi lain bimbingan terkait usia pernikahan juga turut berdampak.
“Banyak faktor yang mempengaruhi penurunan angka pernikahan, salah satunya adalah adat istiadat daerah, seperti perhitungan hari baik berdasarkan kalender Jawa, serta larangan yang masih dijadikan pedoman oleh masyarakat,” jelas Safa Antoni).
Selain faktor budaya, Safa juga menyebutkan bahwa bimbingan yang diberikan Kemenag mengenai pernikahan dini turut berperan dalam menekan angka pernikahan. Kemenag memberikan edukasi tentang pentingnya kesiapan mental, psikis, agama, dan finansial sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Kami mengadakan kelas calon pengantin (catin) sebagai bagian dari upaya Kemenag untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan yang cukup tentang kehidupan pascamenikah,” tambahnya.
Menurut Safa, tujuan dari bimbingan ini adalah agar pasangan pengantin di Trenggalek dapat menjalani kehidupan pernikahan dengan baik dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari.
“Jika pengetahuan calon pengantin tentang pernikahan masih minim, mereka akan rentan menghadapi masalah di masa depan,” imbuhnya.
Selain angka pernikahan turun, Safa juga mengungjapkan jika minat warga untuk menikah di kantor urusan agama (KUA) juga sangat rendah. Mayoritas warga memilih mengundang petugas daripada harus datang ke kantor,
“Padahal kalau datang ke kantor, pencatatan nikah gratis, sedangkan kalau mengundang petugas harus membayar administrasi sebesar Rp.600.000,” jelasnya.
Penentuan hari pernikahan dan adat istiadat yang masih kental di Masyarakat diduga juga turut menjadi pemicu minimnya minat warga menikah di kantor KUA. Pasalnya, jika menikah di KUA harus dilaksanakan saat hari kerja. Sedangkan jika mengundang petugas, bisa dilakukan diluar hari kerja, maupun diluar jam kantor.
“Sebagian masyarakat masih menganggap jika menikah dirumah atau mengundang petugas itu seuatau kebanggan tersendiri,” tutupnya.(CIA)
Views: 7
















