TRENGGALEK, bioztv.id – Bakal calon perseorangan yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 dinyatakan tumbang. Sesuai hasil verifikasi faktual kedua, menunjukkan bahwa syarat dukungan yang diajukan tidak mencukupi batas minimal syarat dukungan yang memenuhi syarat, yakni sejumlah 44.075 dukungan.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengonfirmasi bahwa rapat pleno yang digelar pada 15 Agustus 2024 malam memutuskan hasil akhir dari verifikasi faktual kedua. Pelaksanaan verifikasi faktual kedua berlangsung sejak 11 Agustus 2024, dan dilakukan rekap di tingkat kecamatan hingga 14 Agustus 2024.
“Kemudian, rekapitulasi di tingkat kabupaten dilakukan mulai 15 hingga 18 Agustus 2024,” ujarnya.
Dari total 147.579 dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan, hanya 31.747 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara itu, sebanyak 115.832 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sebaran dukungan yang diperbaiki tersebar di 12 kecamatan. Namun, setelah melalui proses verifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat jauh di bawah jumlah yang diperlukan,” jelas Istatiin.
Istatiin memaparkan, banyaknya dukungan tidak memenuhi syarat ini karena beebrapa faktor. Diantaranya, saat petugas verifikator melakukan pengecekan langsung ke lapangan, banyak pendukung yang menyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut. Proses verifikasi syarat dukungan ini mencakup pemeriksaan identitas dan kebenaran dukungan.
“Jika pendukung menyatakan mendukung, maka dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sebaliknya, jika tidak mendukung, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Selain itu, terdapat kasus di mana pendukung tidak dapat ditemui oleh tim verifikator. Sementara itu, sesuai hasil berkoordinasi KPU dengan LO bakal calon perseorangan, hingga batas akhir verifikasi faktual pada 10 Agustus 2024 pukul 23.59 juga tidak ada titik temu.
“Jika pendukung tersebut tidak bisa dikumpulkan atau tidak dapat dihubungi melalui video call maupun rekaman video, dukungan tersebut otomatis menjadi TMS,” kata Istatiin.
Dengan hasil verifikasi faktual pertama ada 8.324 dukungan yang MS, dan Verfak ekdua ada 31.747 syarat dukungan yang MS, maka, syarat dukungan bacakada perseorangan ini kurang sekitar 4 ribuan dukungan. Artinya, bakal calon perseorangan tersebut gagal memenuhi syarat minimal dukungan yang diperlukan untuk maju ke tahap berikutnya dalam Pilkada Trenggalek 2024 sejumlah 44.075 dukungan.
“Keputusan ini final berdasarkan verifikasi faktual yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(CIA)
Views: 1
















