Incar Rumah Modus Tanya Alamat, Maling ini Gasak Isi Rumah Kosong di Sumbergedong Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Bobol rumah kosong di Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek, 2 spesialis maling menjadi sasaran Satreskrim Polres Trenggalek. Dari kedua tersangka, satu di antaranya sudah berhasil dijebloskan ke dalam penjara. Tersangka yang sudah ditangkap berinisial TD alias Tedi Novrianto, sedangkan yang menjadi buron adalah EP.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa peristiwa pembobolan rumah kosong ini menyasar rumah milik Didik Rusdiyanto, Warga RT. 20, RW. 06, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.50 WIB.

“Korban saat itu sedang dalam perjalanan dari Malang ke Trenggalek dan menerima telepon dari tetangganya yang menginformasikan adanya dua orang mencurigakan di rumahnya,” ungkap Zainul.

Tetangga korban, RN, sempat melihat salah satu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan keluar membawa celengan berwarna merah muda. RN segera meneriaki mereka dengan teriakan “Maling… Maling…” namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.

“Sesampainya di rumah, korban menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta uang tunai hilang,” Jelas Abidin.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek menangkap TD di sebuah hotel di Kota Blitar.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pencarian dan pengejaran intensif oleh tim kami,” tambah Zainul.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, Sepeda motor merk Honda Beat No Pol: AG 3817 OAI. Helm warna hitam. STNK nomor registrasi: BG 5774 AEQ. Beberapa plat nomor kendaraan. Dua unit handphone. Senter warna hijau. Alat-alat untuk pencurian seperti kunci L, obeng, dan linggis kecil. Beberapa barang pribadi milik pelaku

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Trenggalek. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Zainul.

Tersangka TD dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menambah panjang daftar tindak kriminal yang berhasil diungkap oleh Polres Trenggalek.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat kegiatan mencurigakan di sekitar mereka,” tutup AKP Zainul Abidin.(CIA)

 

 

Views: 2