Sindikat Pencuri Genset Kapal Nelayan Pelabuhan Prigi Trenggalek Terbongkar, Libatkan Penadah Lokal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Jajaran Polres Trenggalek akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian mesin genset milik nelayan di kawasan Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi, Trenggalek. Polisi menangkap pelaku utama beserta jaringan penadahnya setelah mereka berulang kali mencuri genset dari atas kapal-kapal nelayan yang tengah bersandar.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial Darminto (62), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Darminto nekat mencuri genset dari lima kapal berbeda sejak awal tahun 2025. Modusnya sederhana namun efektif: ia beraksi saat malam hingga dini hari, ketika kapal motor nelayan terparkir tanpa penjagaan ketat.

“Pelaku selalu memanfaatkan situasi kapal kosong di Pelabuhan Prigi. Ia mengangkut genset dari dek kapal lalu membawanya keluar area pelabuhan untuk dijual,” ujar AKBP Ridwan Maliki pada Senin (23/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Darminto menjual hasil pencuriannya kepada dua penadah, masing-masing KM (56) dan Haru Satria Wijaya (39), yang juga warga Tasikmadu. Kedua penadah ini diduga rutin membeli barang hasil curian, meskipun mereka mengetahui barang tersebut ilegal.

“Kedua penadah sudah biasa membeli barang-barang curian. Bahkan, HS diketahui beberapa kali membeli genset dari pelaku Darminto,” lanjut Kapolres.

Data kepolisian menyebutkan pencurian terjadi di sejumlah kapal nelayan seperti KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken, dan KM Tegar. Waktu kejadian bervariasi sejak Januari hingga Juni 2025. Pelaku mengincar genset merek Yamaha yang ada di atas dek kapal. Total tujuh titik lokasi berhasil diidentifikasi petugas.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 7 unit genset Yamaha berbagai tipe, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, serta beberapa alat bantu seperti kunci T, rantai, gembok, dan alat bongkar pasang. Polisi juga menyita bukti lain berupa rekaman CCTV dan data transaksi pembelian untuk memperkuat dugaan.

Kasus ini sekaligus menjadi sinyal lemahnya sistem keamanan di kawasan Pelabuhan Nusantara Prigi. Pihak kepolisian pun menekankan pentingnya peran aktif nelayan dan petugas pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan.

“Kami berharap nelayan lebih waspada, jangan meninggalkan barang berharga di kapal tanpa pengawasan. Kasus ini menjadi pelajaran bersama,” tegas AKBP Ridwan.

Darminto dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 atau 65 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(CIA)

Views: 5