Gasak Emas di Trenggalek, 7 Bersaudara Pria Wanita SIndikat Maling Diringkus di Exit Tol Jateng

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Usai gasak emas disalah satu toko emas yang ada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 7 bersaudara laki laki dan perempuan sindikat maling emas antar provinsi akhirnya diringkus Polisi. Para tersangka berhasil ditangkap saat dalam perjalanan. Yakni saat hendak keluar dari exit tol kali kangkung, Jawa Tengah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa, saat menjalankan aksinya di Toko Emas “Murni 22 Dewi”, Ruko Pasar Gandusari, para pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang berpura-pura ingin membeli emas, kemudian mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara. Di saat lengah, pelaku lain yang sudah mengincar langsung mengambil emasnya.

“Modus mereka cukup cerdik. Mereka bekerja sama dengan rapi dan mengelabui korban dengan cara mengalihkan perhatian,” ungkap AKBP Gatut Bowo.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap 7 tersangka pada Jumlat, 5 Juli 2024, di Exit Tol Kali kangkung Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, anggota Satreskrim Polres Trenggalek dipimpin Aiptu Sugik Widianto, berhasil meringkus 6 tersangka.

Keenam tersangka itu yakni , TM (Perempuan, 34 tahun), dan KH (Perempuan, 39 tahun).

“Keduanya merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah,” ungkap AKBP Gatut.

Tersangka lainnya adalah SA (Laki-laki, 36 tahun),  SO (Laki-laki, 44 tahun), SJO (Laki-laki, 56 tahun).

“Ketiga tersangka merupakan warga Demak, Jawa Tengah. Satu tersangka lainnya adalah NRN, Laki-laki, 26 tahun, warga Kota Semarang, Jawa Tengah ” imbuhnya.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas juga menangkap NR (Perempuan, 23 tahun),  di rumahnya. Yakni di Dusun Krajan RT. 02 Rw. 03 Desa. Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Jawa Tengah

“Sehingga total tersangka yang diamankan ada 7 orang,” jelas Gathut.

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini. Akibat perbuatannya, merekadijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Gatut.

Diberitakan sebelumnya, 7 orang bersaudara, yang terdiri dari 3 perempuan dan 4 laki-laki, diringkus polisi karena terbukti melakukan aksi pencurian emas di Trenggalek. 7 Tersangka diketahui sebagai sindikat maling antar provinsi. Modusnya,  para pelaku datang ke toko pura pura akan membeli emas, dan mengalihkan perhatian korban.(CIA)

Views: 1