Kompak, 7 Bersaudara 3 Wanita 4 Pria Sindikat Maling Asal Jateng Gasak Emas di Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – 7 orang bersaudara, yang terdiri dari 3 perempuan dan 4 laki-laki, diringkus polisi karena terbukti melakukan aksi pencurian emas di Trenggalek. 7 Tersangka diketahui sebagai sindikat maling antar provinsi. Modusnya,  para pelaku datang ke toko pura pura akan membeli emas, dan mengalihkan perhatian korban.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriono mengatakan, Toko yang menjadi korban pencurian sindikat 7 bersaudara ini adalah Toko Emas “Murni 22 Dewi”, yang ada di Ruko No. 11 Pasar Gandusari, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Aksi pencurian itu terjadi pada 21 Juni 2024 lalu.

“Mereka datang ke toko emas berpura-pura ingin membeli, kemudian dua orang menawar dan mengajak korban berbicara. Saat korban lengah, pelaku lain mengambil emasnya,” ungkap AKBP Gatut.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para pelaku ini berasal dari Jawa Tengah dan telah melakukan aksi serupa di beberapa TKP lain di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

“Mereka merupakan sindikat maling emas yang beraksi antar Provinsi,” tambah AKBP Gatut Bowo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Saat beraksi, mereka tidak menggunakan senjata tajam, melainkan hanya menggunakan modus pengalihan perhatian.

Sindikat 7 bersaudara yang berhasi; diamankan petugas yakni, TM (Perempuan, 34 tahun), dan KH (Perempuan, 39 tahun).

“Keduanya merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah,” ungkap AKBP Gatut.

Tersangka lainnya adalah NR (Perempuan, 23 tahun),  SA (Laki-laki, 36 tahun),  SO (Laki-laki, 44 tahun), SJO (Laki-laki, 56 tahun).

“Keempat tersangka merupakan warga Demak, Jawa Tengah, Sedangkan 1 tersangka lainnya adalah NRN, Laki-laki, 26 tahun, warga Kota Semarang, Jawa Tengah,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, petugas juga mengamankan berang bukti berupa Emas, Uang Tunai, Hingga Handphone. Jumlah emas yang dicuri dari Toko di Trenggalek seberat 106 gram, dengan total kerugian sekitar Rp.30 Juta,-.

Kasus pencurian ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada TKP lain yang belum terungkap.(CIA)