TRENGGALEK, bioztv.id – Ratusan kepala desa di Trenggalek periode 2021-2026, yang Masa jabatan sebelumnya 6 tahun, kini mendapat tambahan perpanjangan 2 tahun. Hal ini merupakan dampak dari disahkannya perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan ini sudah disahkan DPR pada 28 Maret 2024.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Guswanto mengungkapkan, jika pihaknya sangat menyambut baik disahkannya perubahan kedua RUU tentang desa itu. Sehingga masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun, sekarang menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan stabilitas dalam kepemimpinan pemerintah desa,” ujar Guswanto.
Masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat otomatis diperpanjang hingga total delapan tahun. Artinya, jika saat ini ada kepala desa yang sudah menjabat selama lima tahun, masa jabatannya akan ditambah tiga tahun, Jika saat ini sudah menjabat 4 tahun, maka akan ditambah 4 tahun lagi hingga genap 8 tahun.
Guswanto menegaskan, jika ketentuan terbaru menyebutkan bahwa bagi kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama atau kedua, dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
“Perubahan ini berlaku mulai sekarang, dan berlaku untuk semua kepala desa yang sedang menjabat,” Imbuhnya.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun diharapkan dapat membawa manfaat bagi desa dan masyarakat di Trenggalek. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan dapat lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain perpanjangan masa jabatan, Perubahan UU Desa yang baru juga mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa. Salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa. Alokasi dana desa kini diatur minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). (CIA)
Views: 2
















