Kemenag Trenggalek Dorong Proses Hukum Kasus Cabul di Pondok Karangan Dimaksimalkan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus pencabulan belasan santriwati oleh pemilik pondok pesantren (Ponpes) dan anaknya di Kecamatan Karangan. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan Polisi. Sedangkan Ponpes Masih beroprasi seperti biasa.

“Kemenag Trenggalek sangat mendukung, pokoknya jalankan, lakukan, lalui, semua proses hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, Senin (18/3/2024).

Ibadi menegaskan, Kemenag tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus ini.

“Jadi jangan sampai ada yang ditutup tutupi, karena kiai kan juga banyak. Kiai yang besar-besar, kiai yang bagus lebih banyak. Kasian mereka yang bagus-bagus ikut kena imbasnya. Kita tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok yang ada di Kecamatan Karangan ini,” ujarnya.

Nur Ibadi juga menjelaskan bahwa kasus ini tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh pondok pesantren, karena kasus ini hanya ulah oknum tertentu.

“Kasus ini akibat oleh oknum. Ini hanya sebagian kecil dari oknum saja,” tegasnya.

DIsisi lain, terkait pemberian sanksi terhadap lembaga, seperti pecabutan izin operasional (Ijop) dan lain sebagainya, Kemenag tidak bisa serta merta. Penentuan sikap ini harus menunggu hasil rapat lintas sektoral, yaitu dengan Polres Trenggalek, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan. Selain itu Pengadilan agama hingga Kanwil juga akan dilibatklan dalam rapat bersama.

“Jika rekomendasinya mengarah pada pencabutan Ijop, maka nanti kemenag akan membuatkan berita acara. Selanjutnya dikirim ke Dirjen Pendis,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat ini, sudah ada empat korban yang melapor ke pihak kepolisian. Dua orang merupakan alumni, dan dua lainnya masih mondok di ponpes tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, jumlah korban mencapai sekitar 12 orang. Namun, yang sudah melapor masih ada 4 orang. Saat ini kedua tersangka, yakni M (72 tahun), pemilik ponpes, dan F (37 tahun), anak kandungnya, sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.(CIA)

Views: 26