TRENGGALEK, bioztv.id – Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek sesalkan kasus pencabulan belasan santriwati oleh pemilik pondok pesantren (Ponpes) dan anaknya di Kecamatan Karangan. Ponpes tersebut diketahui sudah memiliki ijin operasional atau ijop. Terkait apakah ijin akan dicabut atau tidak, Kemenag menunggu hasil rapat bersama.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus ini,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, Senin (18/3/2024).
Menurut Ibadi, pondok pesantren tersebut telah memenuhi lima rukun atau arkanul ma’had sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 setelah memperoleh Ijop.
“Lima rukunnya yaitu memiliki kiai yang sanad ilmunya jelas, kiai tersebut juga harus mukim di ponpes tersebut. Rukun kedua adalah memiliki santri minimal 15 orang, punya masjid, asrama, dan pengajian kitab kuning,” jelasnya.
Dengan terpenuhinya rukun sebagai pondok pesantren, artinya Ponpes tersebut sebenanya sudah memiliki izin operasional atau ijop yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. Ijob tersebut sudah keluar sejak tahun 2021 silam.
“Pondok pesantren tersebut memiliki lima Ijop, yaitu Ijop pondok pesantren, SMK, Madrasah Aliyah, SMP, dan Madrasah Diniyah,” kata Ibadi.
Terkait apakah aka ada pencabutan izin atau penutupan ponpes pasca insiden belasan santriwati menjadi korban pencabulan, Kemenag menegaskan tidak bisa serta merta mencabut Ijop pondok pesantren tersebut. Penentuan sikap ini harus menunggu hasil rapat lintas sektoral, yaitu dengan Polres Trenggalek, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan. Selain itu Pengadilan agama hingga Kanwil juga akan dilibatklan dalam rapat bersama.
“Jika rekomendasinya mengarah pada pencabutan Ijop, maka nanti kemenag akan membuatkan berita acara. Selanjutnya kami bersurat ke Dirjen Pendis,” Ujar Ibadi.
Ibadi juga mengimbau kepada seluruh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan terhadap para santrinya.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar lebih waspada dan berhati-hati,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejadian pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat ini sudah ada empat korban yang melapor ke pihak kepolisian. Dua orang merupakan alumni, dan dua lainnya masih mondok di ponpes tersebut.
Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan awal, jumlah korban mencapai sekitar 12 orang. Namun, yang sudah melapor masih ada 4 orang. Saat ini kedua tersangka, yakni M (72 tahun), pemilik ponpes, dan F (37 tahun), anak kandungnya, sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. (CIA)
Views: 43
















