TRENGGALEK, bioztv.id – Skandal korupsi di Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek terkuak. dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Trenggalek ditemukan adanya dugaan manipulasi dana pembangunan gedung pertemuan. Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga 156 Juta Rupiah.
Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejaksan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra, Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Tahun Anggaran 2015-2018. Kedua tersangka adalah Jaelani (JI) selaku mantan Kepala Desa Melis dan Qomaruddin (QN) selaku perangkat desa/TPK. Tersangka QN diduga memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah dari JI.
“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif. QN memanipulasi dokumen atas perintah JI,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, Selasa (5/3/2024).
Manipulasi dilakukan dengan cara menambah jumlah bahan material, jumlah tukang, serta hari kerja tukang. Hal ini dilakukan atas perintah dari JI, yang diduga menyisihkan sebagian uang dari kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan operasional lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana pembangunan gedung tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Gigih.
Total anggaran pembangunan gedung pertemuan desa melis sebesar 579 juta rupiah. Prosesnya dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015 hingga 2018. Akibat manipulasi tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 156 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Trenggalek dan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
“Total anggaran pembangunan gedung itu Rp 579 juta. Pembangunannya dilakukan bertahap dari 2015 sampai 2018, tergantung ADD yang dikucurkan,” jelas Gigih.
Gigih menjelaskan, kronologi kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dana dalam pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Kejari Trenggalek melakukan penyelidikan dan menemukan bukti adanya manipulasi dokumen,” kata Gigih.
Tim Kejari Trenggalek kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan JI dan QN sebagai tersangka. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Trenggalek.(CIA)
Views: 73
















