Mangkir Dari Pemanggilan Bawaslu Trenggalek, Kasus Dugaan Pelanggaran Kades Kayen Masih Lanjut

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek terus berlanjut. Kasus tersebut sudah masuk register Badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat. Namun, pihak terlapor, saksi hingga pelapor justru mangkir dari pangilan.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin, prosedur sesuai dengan aturan Badan Pengawas Pemilu telah dilaksanakan.

“Setelah melakukan register, kami memberikan undangan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor. Kami sudah mengundang mereka ke kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek sebanyak dua kali. Namun, sampai hari ini, baik pelapor maupun terlapor, termasuk saksi, tidak hadir,” ungkap Rusman

Rusman menegaskan bahwa pemenuhan syarat materiil oleh pihak pelapor telah terpenuhi dengan baik. Informasi terkait pekerjaan terlapor, tanggal kejadian, dan uraian kejadian sudah lengkap.

“Secara unsur materiil, menurut hasil kajian kami, memenuhi syarat formil material. Oleh karena itu, kami telah melakukan register terkait laporan ini,” tambahnya.

Hasil klarifikasi akan menjadi penentu kelanjutan kasus ini. “Kami akan membahas hasil klarifikasi ini dengan Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran ini dilanjutkan atau dihentikan,” jelas Rusman.

Rusman juga menegaskan bahwa Bawaslu berpegang pada kepastian hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Semua yang kami lakukan berdasarkan kepastian hukum. Hasil klarifikasi ini akan dibahas dengan Sentra Gakkumdu, dan keputusan akhir akan diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Trenggalek,” tutupnya. (CIA)

Views: 64